Polresta Barelang Gelar Patroli Skala Besar di Batam, 66 Motor Ditindak

olresta Barelang Gelar Patroli Besar di Batam, 66 Motor Ditindak
Sebanyak 66 unit sepeda motor ditindak dalam patroli skala besar Polresta Barelang, Minggu (15/12/2024) dinihari (dok polresta barelang)

Telegrapnews.com, Batam – Polresta Barelang menggelar patroli berskala besar dan cipta kondisi (cipkon) di seluruh wilayah Batam pada Minggu (15/12) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil menindak 66 unit sepeda motor dengan berbagai pelanggaran.

Patroli ini melibatkan seluruh jajaran Polsek dan sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi seperti Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Lantas, Provos, Sat Binmas, Sat Samapta, dan Sihumas.

Kasat Samapta Polresta Barelang, AKP Satri Putra, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sering mengganggu ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:  Masyarakat Tanjung Uma, Batam, Berikan Kejutan Ultah untuk Rudi, Doakan Jadi Gubernur Kepri

“Kegiatan ini juga bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan setiap malam Minggu,” kata Satri.

Patroli ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari. Selain itu, penindakan juga melibatkan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan proses penindakan berjalan efisien.

Motor yang ditindak terdiri dari 23 unit oleh Polresta Barelang, 20 unit oleh Polsek Batam Kota, 1 unit oleh Polsek Batu Ampar. Sebanyak 4 unit oleh Polsek Nongsa, 5 unit oleh Polsek Sagulung, 2 unit oleh Polsek Batu Aji. Lalu,  12 unit oleh Polsek Sekupang, dan 3 unit oleh Polsek Lubuk Baja.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Tangkap Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Batam

Beberapa pelanggaran yang ditemukan termasuk penggunaan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara. Pengendara yang ditindak diberikan kesempatan untuk mengambil kendaraan mereka ke Mapolresta Barelang dengan syarat membawa identitas lengkap. Bagi pelajar SMA, orang tua dan guru juga akan dipanggil sebagai bagian dari pembelajaran.

BACA JUGA:  Jaksa Kirimkan Berkas P21A, Wakil Ketua DPC Peradi Batam Versi Otto Hasibuan Bakal Masuk Daftar DPO

Satri mengimbau agar orang tua lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak berkeliaran di malam hari, terutama yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.

“Kepada orang tua, jangan biarkan anak-anak berkeliaran di malam hari, apalagi dengan kendaraan yang mengganggu ketertiban,” tutupnya.

Editor: jd