More

    Polresta Barelang Tetapkan Dua Karyawan PT MEG Sebagai Tersangka Keributan di Rempang

    Telegrapnews.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan dua orang karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus keributan yang terjadi di Rempang, Galang, Batam, pada Rabu (18/12/2024). Kedua tersangka tersebut berinisial R dan A.

    Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa setelah memeriksa kronologi kejadian, pihaknya menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka pengeroyokan.

    “Kita sudah runut kronologi dan gelarkan, ada dua yang ditetapkan tersangka dari pihak PT MEG untuk kasus pengeroyokan,” kata Kombes Heribertus dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

    BACA JUGA:  Residivis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tiga Hari Setelah Beraksi, Gasak Uang dan Barang Milik PNS

    Heribertus menambahkan, selain dua karyawan PT MEG, polisi juga masih membidik tersangka lain. Termasuk kemungkinan dari pihak masyarakat yang terlibat dalam mengikat dan menahan karyawan PT MEG dalam insiden tersebut. Saat ini, pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.

    “Untuk masyarakat masih berjalan, pemeriksaan maraton saksi. Pegawai PT MEG yang diikat dan ditahan oleh masyarakat dan ini harus diungkapkan untuk memberikan edukasi pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” jelasnya.

    BACA JUGA:  Bela Warga Rempang, LAM Batam Desak Pencabutan Status Tersangka Nenek Awe

    Pihak kepolisian juga masih menunggu keterangan dari salah satu karyawan PT MEG yang masih dirawat di rumah sakit akibat insiden tersebut.

    “Warga yang diperiksa masih dalam proses dan menunggu korban yang masih dalam perawatan,” lanjut Heribertus.

    Keributan antara warga Sembulang Hulu dan karyawan PT MEG terjadi pada dini hari Rabu, 18 Desember, yang menyebabkan kedua pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    BACA JUGA:  BNNP Kepri Luncurkan Program "Dunia Kopi", Kampung Madani Bersinar Tanpa Narkoba

    Heribertus menegaskan bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya akan menggelar perkara untuk mengetahui pihak mana yang bersalah dalam keributan itu.

    “Setelah pemeriksaan saksi-saksi, nantinya kita akan gelar perkara untuk klarifikasi siapa yang melakukan pemukulan,” ujar Kapolresta.

    Heribertus juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri. Ia meminta agar setiap insiden dapat dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini