Telegrapnews.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada 30 Januari dan 2 Februari 2025. Dua pelaku, yakni T.H.P. (17) dan Daniel Sinaga (21), telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa kasus pertama dimulai pada 11 Januari 2025, ketika Handoko melaporkan kehilangan sepeda motornya, Honda Beat Street 2022, di Komplek Cipta Prima, Batu Aji.
Tersangka T.H.P. yang ditangkap pada 30 Januari 2025 mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor curian tersebut telah dijual seharga Rp1.200.000. Barang bukti yang diamankan termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV dan jaket yang digunakan pelaku.
Dalam kasus kedua, pada 29 Januari 2025, Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 milik konsumennya, Sudarno, di Perumahan MKGR.
Polisi berhasil menangkap Daniel Sinaga pada 2 Februari 2025, yang juga mengakui perbuatannya dan menyerahkan motor hasil curiannya.
Kapolsek Batu Aji menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Batu Aji, serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Editor: jd