Polsek Bengkong Ungkap Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO

Polsek Bengkong Ungkap Jaringan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO
Polsek Bengkong menangkap dua pelaku curanmor (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Polsek Bengkong berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/02/2025) di Mako Polsek Bengkong, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa dua pelaku, M (27) dan SP (28), berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Anggota Opsnal Polsek Bengkong, Aipda Gusti Komang, serta Anggota Sihumas Polresta Barelang, Brigadir Handoko Pasaribu.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster di Bandara Hang Nadim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp48,3 Miliar

Iptu Marihot menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 7 Februari 2025, ketika dua tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang terparkir di teras rumah korban.

Dengan menggunakan kunci model Y, tersangka berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Istri korban yang baru pulang dari pasar menjadi saksi pertama, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
Berbekal informasi dari korban, tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap tersangka M di Pelabuhan Bintan. Dalam pengembangan lebih lanjut, tersangka SP juga berhasil ditangkap di Bengkong Mahkota.

BACA JUGA:  Siapa TT, Wanita Paruh Baya Mafia Minyak Solar Pelabuhan Tikus Dapur 12

Dalam pemeriksaan, M mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali, sementara SP mengaku terlibat dalam 8 kasus curanmor bersama M. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah kunci model Y, 5 bilah besi tajam berbentuk obeng, dan 18 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dikunci ganda.

BACA JUGA:  Terbongkar! Dua Aksi Pencurian di Bintan, Satu untuk Foya-foya, Satu Lagi Demi Bertahan Hidup

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, diminta untuk datang langsung ke Polsek Bengkong dengan membawa bukti kepemilikan untuk proses pengembalian kendaraan yang berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: jd