Polsek Buru Karimun Amankan Dua Pelaku Pencurian Kapal Motor di Pantai Pak Salim

Polsek Buru Karimun Amankan Dua Pelaku Pencurian Kapal Motor di Pantai Pak Salim
Polsek Buru menangkap dua pelaku pencurian kapal motor di Pantai Pak Salim (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Buru berhasil membekuk dua pelaku pencurian kapal motor yang terjadi di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Karimun pada Kamis, 6 Maret 2025. Kedua pelaku, Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii, diamankan setelah kapal motor yang dicuri ditemukan di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Batam.

Kapolsek Buru, Ipda Rusdi Yanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang nelayan setempat, Ramli, menyadari kapal motor pompong miliknya hilang dari tempatnya bersandar sekitar pukul 6.00 pagi. Setelah berusaha mencari dengan bantuan ayahnya, Salim, dan warga sekitar, usaha pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:  Modeling Budidaya Lobster Diresmikan di Batam, Indonesia Siap Jadi Pemain Utama di Pasar Global

Ramli kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Buru, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 9 Maret 2025, polisi mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang tersebut ditemukan berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Punggur, Batam. Unit Reskrim Polsek Buru langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kapal beserta kedua tersangka.

BACA JUGA:  Sidang Kode Etik Polda Kepri: Dua Anggota Dipecat, Tujuh Demosi dalam Kasus Permintaan Uang Damai

“Tersangka dan barang bukti kapal motor sudah kami amankan,” ungkap Rusdi.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara.

Polsek Buru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak berwajib.

BACA JUGA:  Polda Riau Sita Rp12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif di Setwan, 380 Saksi Diperiksa

Editor: jd