Polsek Medan Area Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Modus Bobol Mesin ATM, Satu Pelaku Masih Dikejar

Polsek Medan Area Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Modus Bobol Mesin ATM, Satu Pelaku Masih Dikejar
Polsek Medan Area meringkus dua pelaku spesialis bobol ATM di Medan, satu pelaku masuk DPO (dtik)

Telegrapnews.com, Medan – Polsek Medan Area berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan modus bobol mesin ATM yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Medan. Penangkapan ini berawal dari laporan seorang pensiunan pegawai BUMN yang menjadi korban pencurian uang senilai Rp 64 juta melalui mesin ATM.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Alex Bobby Irvanda Hutasoit (41) warga Jalan Sekata, Gang Dahlia, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, dan Taufik Hidayat alias David (35) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota. Sedangkan seorang pelaku lainnya, Ilham Syahputra alias Ivan, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akui Aksi Keji

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Sabtu (14/12/2024), ketika korban bernama Hotman Sinaga (62) berusaha menarik uang dari mesin ATM di Swalayan Maju Bersama, Jalan Denai. Namun, kartu ATM korban tidak bisa masuk.

Salah satu pelaku menghampiri korban dan memberitahukan bahwa mesin ATM di SPBU Jalan Denai dapat digunakan untuk menarik uang. Setelah mengikuti pelaku ke ATM tersebut, korban diminta untuk menekan tombol di mesin dan kartu ATM-nya berhasil masuk. Namun, transaksi gagal dan korban pulang ke rumah.

Pada hari yang sama, korban kembali mencoba menarik uang, namun transaksi tetap gagal. Baru pada Senin (16/12), korban mengetahui bahwa uang sebesar Rp 64 juta sudah diambil dari rekeningnya, dan kartu ATM telah diganti. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

BACA JUGA:  Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang I Adakan Audiensi dengan Polda Kepri, Bahas Era Digital

Pelaku Ditembak

Penyelidikan dilakukan, dan identitas kedua pelaku terungkap. Tanpa menunggu lama, petugas menangkap Alex pada Jumat (20/12) di Jalan Bromo, Medan Denai. Sementara Taufik Hidayat alias David pada Minggu (22/12) di Pematangsiantar. Taufik terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan. Adapun modus mereka mengganti kartu ATM korban setelah mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Setelah berhasil mengganti kartu ATM, mereka mengambil uang di rekening korban.

BACA JUGA:  Mafia Lama di Pelabuhan Resmi Batam, Penyelundupan PMI Non Prosedural Terus Terjadi

Setelah menjalankan aksinya, para pelaku membagi hasil pencurian. Alex mendapatkan Rp 7 juta, David menerima Rp 26,5 juta, dan Ivan mendapat bagian Rp 28,5 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku Ivan yang berstatus sebagai DPO.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: jd