TelegrapNews.com – Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kasidi alias Ahok, Direktur Batamitra Sejahtera Shipyard.
Putusan dari PN Batam tersebut dibacakan oleh hakim tunggal yang memimpin persidangan Irfan Hasan Lubis pada 21 Oktober lalu. Hakim mengabulkan permohonan Kasidi untuk sebagian.
Dilansir dari laman SIPP PN Batam, Dalam putusan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Btm itu juga hakim dengan jelas menyatakan bahwa Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/30/IX/RES.1.13./2026/Ditpolair , tanggal 15 September 2026 yang menetapkan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam menerbitkan Penetapan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai tersangka mengandung cacat formil,” katanya.
“Memulihkan Hak-Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara sebesar Nihil. Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambahnya.
Perkara ini sudah mulai masuk pengadilan atau didaftarkan sejak 23 September 2026 lalu. Dimana sidang perdana digelar pada 5 Oktober 2026 lalu. (*)
Pihak kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap warga di kampung madani.f.istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau…
Nelayan Tanjunguma saat mengayuh sampannya, Senin (19/10/2026). Upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil terus dilakukan Pemerintah…
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo F. Istimewa TelegrapNews.com – Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr.…
BP Batam untuk modifikasi cuaca. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng PT.…
Kabid Humas Polda Kepri. Kombes Pol Nona Pricilia Ohei. f. Istimewa TelegrapNews.com - Sebanyak 475…
TelegrapNews.com – Kecelakaan maut di Batam merenggut nyawa Sepriani Wirda, mahasiswi Politeknik Negeri Padang yang…