Telegrapnews.com, Batam – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga PP No 46 Tahun 2007 terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pengangkatan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam secara ex-officio.
Potongan dari peraturan tersebut telah beredar luas di media sosial, menunjukkan perubahan signifikan dalam tata kelola BP Batam. Dalam Pasal 2A ayat (4) disebutkan bahwa:
“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.”
Peraturan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025 lalu.
BP Batam Sambut Positif Perubahan Aturan
Menanggapi perubahan ini, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi PP tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa BP Batam menyambut baik perubahan yang dilakukan pemerintah pusat.
“Saya belum menerima resmi copy PP dari pimpinan, tapi BP Batam menyambut dengan baik perubahan ketiga PP No 46 Tahun 2007,” ujar Ariastuty.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa BP Batam tetap berkomitmen untuk membangun Batam di bawah kepemimpinan yang baru.
“Kami bersemangat untuk terus bekerja membangun kota Batam yang kita cintai di bawah pimpinan yang baru,” tambahnya.
Amsakar Achmad & Li Claudia Siap Dilantik
Sebagai informasi, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih untuk periode 2025-2030. Keduanya dijadwalkan akan dilantik secara resmi pada 20 Februari 2025 mendatang.
Dengan adanya PP No 4 Tahun 2025 ini, maka secara otomatis Amsakar Achmad akan menjabat sebagai Kepala BP Batam, sedangkan Li Claudia sebagai Wakil Kepala BP Batam setelah resmi dilantik sebagai kepala daerah.
Keputusan ini diyakini akan membawa perubahan dalam koordinasi dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas di Batam, mengingat posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota kini juga merangkap sebagai pimpinan BP Batam.
Editor:dr