Pria di Batam Ditangkap Usai Pasang Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Kos-Kosan, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pria di Batam Ditangkap Usai Pasang Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Kos-Kosan, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
SY ditangkap Polsek Sekupang karena pasang kamera tersembunyi di kamar mandi kosan (polsek sekupang)

Telegrapnews.com, Batam – Seorang pria berinisial SY (27) di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap oleh polisi setelah ketahuan memasang kamera tersembunyi di kamar mandi kos-kosan. Pelaku ditangkap pada Rabu, 26 Maret 2025, setelah aksinya terungkap oleh salah satu penghuni kos.

Kronologi peristiwa ini bermula ketika seorang perempuan penghuni kos yang sedang mandi, melihat sebuah ember berlubang di depan dirinya. Saat korban berjongkok di tengah mandi, ia curiga bahwa ember hitam tersebut dipasangi kamera tersembunyi.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Hancurkan Lokasi Transaksi Narkoba Milik Bandar Sabu di Kampung Madani Batam

Kecurigaannya terbukti benar ketika ia memeriksa ember tersebut dan menemukan sebuah alat perekam CCTV, kabel cas, dan sebuah powerbank yang disembunyikan di dalamnya.

Korban yang terkejut langsung merekam temuannya menggunakan handphone dan melaporkan kejadian itu ke pelaku yang tinggal di kos yang sama. Pelaku datang berpura-pura menanyakan kejadian tersebut dan mencoba membantu korban mencari alat perekam yang hilang. Namun, ketika korban mengajak pelaku untuk melihat ember tersebut, alat perekam sudah tidak ada di tempatnya.

BACA JUGA:  Pengukuran Lahan di Seraya Atas Batam Batal, Warga Tahan Kedatangan Tim Terpadu

Merasa tidak puas dengan penjelasan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pemilik kos. Pemilik kos menggeledah kamar-kamar yang berada dekat dengan kamar mandi dan menemukan ember lain yang mirip dengan ember sebelumnya di kamar pelaku. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sekupang.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SY. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa alat perekam tersebut adalah miliknya dan dibeli secara online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan privasi pribadi.

Editor: jd