
Telegrapnews.com, Batam – Seorang pria berinisial SY (27) di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap oleh polisi setelah ketahuan memasang kamera tersembunyi di kamar mandi kos-kosan. Pelaku ditangkap pada Rabu, 26 Maret 2025, setelah aksinya terungkap oleh salah satu penghuni kos.
Kronologi peristiwa ini bermula ketika seorang perempuan penghuni kos yang sedang mandi, melihat sebuah ember berlubang di depan dirinya. Saat korban berjongkok di tengah mandi, ia curiga bahwa ember hitam tersebut dipasangi kamera tersembunyi.
Kecurigaannya terbukti benar ketika ia memeriksa ember tersebut dan menemukan sebuah alat perekam CCTV, kabel cas, dan sebuah powerbank yang disembunyikan di dalamnya.
Korban yang terkejut langsung merekam temuannya menggunakan handphone dan melaporkan kejadian itu ke pelaku yang tinggal di kos yang sama. Pelaku datang berpura-pura menanyakan kejadian tersebut dan mencoba membantu korban mencari alat perekam yang hilang. Namun, ketika korban mengajak pelaku untuk melihat ember tersebut, alat perekam sudah tidak ada di tempatnya.
Merasa tidak puas dengan penjelasan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pemilik kos. Pemilik kos menggeledah kamar-kamar yang berada dekat dengan kamar mandi dan menemukan ember lain yang mirip dengan ember sebelumnya di kamar pelaku. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sekupang.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SY. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa alat perekam tersebut adalah miliknya dan dibeli secara online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan privasi pribadi.
Editor: jd