Telegrapnews.com, Batam – Billy Sinurat (33 tahun) ditangkap polisi setelah diketahui menjambret kalung perhiasan milik bocah berusia 6 tahun di Kavling Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Aksi kejahatan ini terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan modus berpura-pura menanyakan alamat sebelum merampas perhiasan korban.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di RT 04/RW 08, saat korban sedang bermain di pinggir jalan.
“Pelaku tiba-tiba datang mengendarai motor menanyakan sebuah alamat. Namun tiba-tiba pelaku mengambil kalung yang dikenakan anak tersebut,” jelas Aris dalam keterangan resmi, Senin (3/2/2025).
Setelah berhasil merampas kalung, pelaku langsung melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit motor Honda BeAt warna biru, helm, dan surat kepemilikan perhiasan,” kata Aris.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penjambretan serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Bengkong dan Sagulung.
“Targetnya adalah anak kecil yang sedang bermain dan memakai perhiasan. Pelaku nekat melakukan penjambretan untuk melunasi hutang-hutangnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Billy Sinurat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Editor: jd