Telegrapnews.com, Batam – Warga Kompleks Ruko Tanah Mas, Sei Panas, Batam Kota, mengeluhkan kemacetan dan polusi debu yang timbul akibat proyek pembangunan buffer zone oleh BP Batam di Jalan Laksamana Bintan.
Pembangunan yang direncanakan untuk kawasan jasa dan komersial ini telah memasang seng penutup di sekitar area proyek, menghambat akses jalan dan memperparah kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
“Pagi saat berangkat kerja dan sore kalau mau kembali selalu terkena macet. Tidak seperti dulu, belum lagi debu,” ujar Win, salah satu warga, Kamis (20/2/2025).
Pemilik usaha di kawasan tersebut juga mengeluhkan dampak pembangunan yang memproyeksikan penggunaan lahan sepanjang 100 meter. Mereka khawatir bangunan baru akan menghalangi akses visual ke toko mereka dan semakin menyulitkan akses pelanggan.
“Kami keberatan karena ruko kami akan tertutup jika pembangunan ini dilanjutkan,” kata Erwin, salah satu pemilik ruko.
Warga telah memasang spanduk penolakan terhadap proyek ini, namun spanduk tersebut dicopot oleh Satpol PP Batam. Mereka juga berencana mengajukan protes resmi kepada BP Batam, mendesak agar pagar seng dibongkar dan proyek dihentikan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah dialokasikan kepada perusahaan terkait. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kabag Humas BP Batam, Sazani, yang menegaskan bahwa alokasi lahan telah ditetapkan sejak Agustus 2024 sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Sudah dialokasikan untuk pembangunan komersial atau jasa. Jalan tersebut ROW 50. Penetapan Lokasi (PL) diterbitkan 7 Agustus 2024 di luar area jalan,” jelas Sazani.
Meski demikian, warga berharap Pemerintah Kota Batam dapat mengevaluasi dampak proyek ini, terutama terkait kemacetan dan polusi debu, serta mempertimbangkan opsi pelebaran jalan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Editor: dr