Hukum Kriminal

Proyek Hotel Mewah di Batam Dihentikan KKP, Ternyata Belum Kantongi Izin dan Rusak Hutan Bakau!

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan hotel mewah di tiga pulau strategis, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang—yang lokasinya berbatasan langsung dengan Singapura.

Langkah tegas ini diambil lantaran pengembangan pulau-pulau tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari KKP, termasuk izin Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) dan reklamasi.

“Kami hadir di sini untuk penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan Dewi Citra Kencana,” tegas Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, Sabtu (19/7/2025).

Ipunk menjelaskan, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil dihentikan karena belum memiliki izin pengelolaan pulau kecil. Padahal kedua pulau ini memiliki luas hanya sekitar 50 kilometer.

Setelah pemasangan plang penyegelan, pihak perusahaan diminta segera melengkapi perizinan agar kegiatan bisa dilanjutkan sesuai regulasi.

Kerusakan Parah Pulau Layang

Sementara itu, pengembangan Pulau Layang disebut-sebut lebih parah karena diduga telah merusak kawasan hutan bakau. Aktivitas penebangan pohon bakau di pulau tersebut kini sedang didalami oleh tim PSDKP.

“Pulau Layang itu dilakukan kegiatan di darat pulau dengan melakukan penebangan pohon bakau. Saat ini masih kami dalami,” tambah Ipunk.

Dirjen PSDKP menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penertiban besar-besaran terhadap pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia. Tindakan ini dilakukan demi menjamin setiap pengembangan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Kami juga menertibkan di Mentawai. Ini adalah bagian dari upaya pengawasan berbasis laporan masyarakat. KKP hadir untuk memastikan pengelolaan sesuai peruntukannya.”

Tanggapan Pihak Hotel

Sementara itu, Legal Manager PT Dewi Citra Kencana, Gatot Rio Putro, membenarkan bahwa pihaknya berencana membangun hotel berbintang lima di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil sebagai fasilitas penunjang untuk Pulau Nirup.

“Kalau semua izin lengkap, rencananya akan dibangun hotel berbintang lima, seperti yang dilakukan di Pulau Nirup,” ungkapnya.

Terkait Pulau Layang, Rio menyebut bahwa pengembangannya dilakukan oleh perusahaan berbeda, meskipun dimiliki oleh pemilik yang sama.

“Pulau Pial Layang dikembangkan oleh PT Tritunas Sinar Benua. Badan hukumnya berbeda.”

Kasus ini sontak menjadi sorotan karena menyangkut keberlanjutan lingkungan, izin reklamasi, dan proyek-proyek elit di wilayah perbatasan strategis.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

GRANAT: Razia Tempat Hiburan Malam Harus Terus Ditingkatkan untuk Cegah Peredaran Narkoba

Syamsul Paloh. F. Istimewa TelegrapNews.com - Peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Kota…

43 menit ago
  • Nasional

Prabowo akan Pangkas BUMN dari 1.000 Perusahaan jadi 250 Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah badan usaha milik…

3 jam ago
  • Nasional

Patriot Bond jadi Karpet Merah bagi Penjahat Pencucian Uang

Uang hasil tindak pidana pencucian uang. F. Istimewa Telegrapnews.com - Langkah aparat penegak hukum terkunci…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolri Lakukan Penyegaran Organisasi Melalui Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri

Gedung Polda Kepri. F. istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan rotasi dan…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sabu Disamarkan ke Perlengkapan Bayi, Hendak Dikirim ke Kendari via Ekspedisi

Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran Polresta Barelang saat menggelar konfrensi pers pengungkapan narkoba di…

1 hari ago
  • Batam

Realisasi Investasi Capai Rp44,01 Triliun, Tumbuh 72,83 Persen

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad f. istimewa TelegrapNews.com - Di tengah…

2 hari ago