Batam

Pungli Parkir di Jembatan Barelang Marak, Dishub: Tidak Ada Izin Resmi

Telegrapnews.com, Batam – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa praktik pungutan parkir yang terjadi di Jembatan Barelang I dan II merupakan pungutan liar (pungli). Hal ini disebabkan karena pungutan tersebut dilakukan oleh oknum tidak resmi tanpa izin dari pihak berwenang.

“Kalau tidak resmi dan tidak ada izin, itu sudah termasuk pungli,” ujar Salim, Selasa (8/4/2025).

Dalam penjelasannya, Salim memastikan bahwa Dishub Batam tidak pernah mengeluarkan izin untuk melakukan pungutan parkir di area Jembatan Barelang.

Ia menekankan bahwa parkir di atas jembatan, yang merupakan aset BP Batam, adalah tindakan yang dilarang karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Karena memang dilarang parkir di atas jembatan, otomatis tidak termasuk dalam retribusi daerah,” jelasnya.

Salim juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Barelang yang kini tengah menyelidiki praktik pungli di area tersebut. Ia menegaskan bahwa jika terdapat unsur pemaksaan dalam pungutan tersebut, maka hal ini masuk dalam ranah pidana.

“Kami sangat mendukung Polresta untuk menertibkan praktik semacam ini,” tambahnya.

Selain itu, Salim mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas badan jembatan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ia juga menyebutkan bahwa Ditpam BP Batam telah rutin melakukan patroli di sekitar jembatan untuk mencegah parkir sembarangan, meskipun ia belum bisa memastikan apakah pengendara benar-benar mematuhi larangan tersebut.

“Kalau ada yang ngasih karcis parkir di atas jembatan, itu jelas pungli. Tapi jangan sampai larangan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik uang secara ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, beberapa pengunjung melaporkan adanya pungutan parkir sebesar Rp5.000 yang dikenakan oleh orang tak dikenal di sekitar jembatan. Karcis yang diberikan tidak mencantumkan nama instansi resmi, hanya tertera tulisan ‘WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang – Berlaku untuk Satu Kali Pakai’ dan biaya parkir untuk motor sebesar Rp5.000. Karcis tersebut juga mencantumkan peringatan yang menyatakan bahwa parkir di atas jembatan adalah larangan.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

17 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

20 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

22 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

22 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

2 hari ago