More

    Purbaya: WFH Sudah Diputuskan, Tinggal Diumumkan Secara Resmi

    Menkeu Purbaya. f. Istimewa

    TelegrapNews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) telah diambil dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

    Purbaya menegaskan, meski keputusan sudah final, bukan dirinya yang akan menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik.

    “Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (mengumumkan) nanti, Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” kata Purbaya di Jakarta, Rabu.

    Menanggapi target pemerintah bahwa kebijakan WFH mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen, Purbaya mengakui adanya perhitungan yang memperkirakan penurunan konsumsi, meski belum bersifat pasti.

    BACA JUGA:  Gunung Marapi Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter – Warga Diminta Waspada

    Ia menekankan bahwa dampak kebijakan WFH tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.

    Peningkatan aktivitas ekonomi, menurutnya, justru berpotensi mendorong penerimaan negara. Kenaikan aktivitas ekonomi akan berdampak positif terhadap bisnis dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

    “Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” tuturnya.

    BACA JUGA:  TIF Sukses Dukung HLF MSP & IAF II 2024 di Bali dengan Infrastruktur Telekomunikasi Canggih

    Lebih lanjut, Bendahara Negara menegaskan pendekatan yang digunakan pemerintah dalam melihat dampak kebijakan dilakukan secara menyeluruh.

    Terkait rencana penerapan WFH pada hari Jumat sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Purbaya memandang pemilihan hari tersebut mempertimbangkan dampak paling kecil terhadap produktivitas.

    “Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” tambahnya.

    BACA JUGA:  PWI Tetap Satu, Kisruh Kepengurusan Bermula dari Kasus Cash Back Dana Bantuan UKW BUMN

    Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan bersifat wajib bagi sektor swasta.

    “Saya enggak tahu. Yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib nggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib,” tutupnya.(*)

    sumber: antara

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini