Telegrapnews.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pernyataan Hendry Ch. Bangun yang menyebut kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak sah adalah keliru.
PWI Pusat menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama organisasi setelah dirinya diberhentikan sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa justru Hendry Ch. Bangun yang sudah tidak lagi berhak mengatasnamakan organisasi ini. Pemberhentiannya terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan tersebut telah sah dan diterima oleh semua pihak sesuai aturan yang berlaku di PWI.
“Sejak keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Oleh karena itu, segala klaim yang disampaikan mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah,” ujar Zulmansyah.
Selain itu, PWI Pusat menegaskan bahwa organisasi yang dipimpin Hendry Ch. Bangun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada 9 Juli 2024 melalui keputusan resmi. Oleh sebab itu, kegiatan yang diadakan oleh pihaknya, termasuk rencana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak diakui oleh PWI Pusat.
Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Hendry Ch. Bangun saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian memanggil empat pengurus PWI Pusat sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana UKW. Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025).
Kasus ini terkait dugaan penggelapan dana UKW yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, serta Pasal 378 KUHP. Laporan ini pertama kali disampaikan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Hendry Ch. Bangun telah melalui prosedur yang sah sesuai aturan organisasi.
“Keputusan ini demi menjaga integritas dan profesionalisme PWI. Saya mengajak seluruh insan pers untuk tetap mendukung PWI Pusat yang sah,” pungkasnya.
Editor: