PWI Tetap Satu, Kisruh Kepengurusan Bermula dari Kasus Cash Back Dana Bantuan UKW BUMN

PWI Tetap Satu, Kisruh Kepengurusan Bermula dari Kasus Cash Back Dana Bantuan UKW BUMN
PWI tetap satu, yang berubah kepengurusan dengan Ketua Umum Zulmansyah Sekedang (ilustrasi)

JAKARTA – Polemik yang terjadi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya terjadi perubahan dalam kepengurusannya.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa tidak ada pembentukan PWI baru dan tidak diperlukan perizinan tambahan di Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menekankan bahwa perubahan kepengurusan terjadi setelah Dewan Kehormatan (DK) PWI memberhentikan Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI akibat kasus cash back dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Forum Humas BUMN.

“Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2/2025).

BACA JUGA:  Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi BP Batam dalam Penataan Lahan Tembesi Tower

HCB Diberhentikan Penuh sebagai Anggota PWI

Karena diberhentikan penuh, sesuai PD/PRT PWI, diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2023–2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI. Hal ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa PWI terpecah menjadi dua.

BACA JUGA:  Menperin: Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Bukan Syarat Izin Edar iPhone 16

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang tidak mau melepaskan jabatan Ketua Umum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah Ketua Umum sah hasil Kongres PWI Bandung. Namun, setelah 16 Juli 2024, HCB telah diberhentikan penuh atau dipecat. Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI.

BACA JUGA:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII, Tema “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”

“Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior di Dewan Kehormatan PWI Pusat secara bulat menyatakan bahwa HCB melanggar PD/PRT dan KPW, tanpa ada dissenting opinion,” tegas Sasongko.

HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, menurut Sasongko, dirinya juga tercatat dalam AHU PWI sebagai pengawas, sehingga keputusan pemberhentian HCB sah secara konstitusi organisasi.

Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI, yang kemudian dikabulkan pada 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran ini, tidak ada pihak yang bisa mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.

Editor: dr