RDP DPRD Batam Sepakati Penundaan Penggusuran Warga Teluk Bakau Hingga Ganti Rugi Tuntas

RDP DPRD Batam Sepakati Penundaan Penggusuran Warga Teluk Bakau Hingga Ganti Rugi Tuntas
RDP Komisi I DPRD Batam menyepakati penundaan penggusuran warga di Teluk Bakau, Nongsa (lcm)

Telegrapnews.com, Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (20/11/2024) memutuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, hingga persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas.

RDP yang dipimpin oleh Fadil dari Fraksi PKS didampingi Jelvin Tan Fraksi Nasdem, Anwar Anas Fraksi Gerindra, Tumbur Hutasoit Fraksi Hanura pada Selasa 20/11/2024. Hadir juga perwakilan PMKRI Batam, perangkat RT/RW Teluk Bakau, BP Batam, BPN Batam. Serta pihak legal eksternal perusahaan, serta pejabat kecamatan dan kelurahan setempat.

BACA JUGA:  Mulai 4 Desember 2024, KM Kelud Pindah ke Terminal Bintang 99 Persada Batam

Baca jugaWarga Teluk Bakau Tuntut Ganti Rugi Rp70 Juta Akibat Penggusuran PT Citra Tritunas Prakarsa

Sidang yang berjalan hampir 2 jam tersebut akhirnya memutuskan pihak perusahan tidak boleh melaksanakan aktivitasnya selama persoalan dengan masyarakat yang masih belum selesai urusan ganti ruginya diselesaikan.

“Setelah mendengarkan semua keluhan masyarakat dan perusahan serta instansi yang berwenang, kita sepakati kepada perusahan untuk segera menyelesaikan persoalan ganti untung dengan masyarakat. Khusus untuk BPN, kami minta untuk tidak diterbitkan sertifikat sebelum persoalan dengan masyarakat ini diselesaikan,” ujar Fadil.

BACA JUGA:  Awan Berbentuk Ruas Jari Muncul di Langit Batam, BMKG: Fenomena Biasa

Baca juga: Polda Kepri Selidiki Aliran Dana Pegawai BP Batam yang Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal

Protes Warga dan Tuntutan Ganti Rugi

Warga Teluk Bakau, yang terdiri dari 144 kepala keluarga, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah. Ganti rudi atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan, Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam

Mereka mengeluhkan pendekatan perusahaan yang dinilai tidak humanis. Perusahaan dinilai menggunakan jasa pihak ketiga yang dianggap sebagai intimidasi. PMKRI Batam, yang mendampingi warga, berharap penundaan aktivitas ini dapat memberikan ruang untuk penyelesaian masalah secara adil.

“Kami berharap perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Warga hanya meminta kompensasi yang layak sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka,” ujar Simeon Senang, Ketua PMKRI Batam.

Penulis: lcm