Reklame Sudah Bayar Pajak Malah Dibongkar! Pengusaha Periklanan Batam Geram, ‘Kami Merasa Dikorbankan!’

Reklame Sudah Bayar Pajak Malah Dibongkar! Pengusaha Periklanan Batam Geram, ‘Kami Merasa Dikorbankan!’
Pengusaha periklanan Kota Batam yang tergabung dalam APPB protes penertiban reklame oleh Pemko Batam, pasalnya ada reklame yang sudah berizin tetap dibongkar (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Penertiban reklame oleh Pemerintah Kota Batam terus menuai sorotan. Kali ini, Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB) buka suara dan mengaku kecewa berat terhadap pembongkaran reklame yang disebut-sebut sudah memiliki izin resmi dan telah membayar pajak.

Tak tanggung-tanggung, sejumlah papan reklame yang sudah mengantongi izin dari BP Batam dan telah membayar retribusi pajak tetap menjadi sasaran pembongkaran. Hal ini diungkap langsung oleh Bendahara APPB, Faisal Budiman, Kamis (19/6/2025).

“Yang ilegal silakan ditertibkan. Tapi yang legal kok ikut dibongkar? Apakah izin dari BP Batam sekarang tidak diakui lagi?” ujar Faisal dengan nada kecewa seperti dikutip batamtoday.

BACA JUGA:  Kejutan Besar! Semua Perizinan di Batam Kini Langsung di Tangan BP Batam: Pemko Bakal Lengser?

APPB yang menaungi 38 pengusaha reklame ini menyebut tindakan pemerintah sebagai tidak berimbang dan berpotensi merugikan banyak pelaku usaha.

Mereka mempertanyakan dasar penertiban yang disebut “tidak sesuai master plan”, padahal sebagian besar titik reklame mereka sudah disetujui BP Batam dan telah melewati proses administratif.

“Master plan yang mana? Yang kami miliki dikeluarkan BP Batam. Kalau ada versi Pemko Batam, kami tidak pernah tahu atau diberi sosialisasi,” tegas Faisal.

Berjalan dalam Kegelapan

Tak hanya itu, Ketua APPB Yudianto turut menyoroti kebijakan soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menurutnya masih kabur dan belum tersosialisasi dengan baik.

BACA JUGA:  Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemko Batam Kucurkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas Pimpinan DPRD

Ia menilai pengusaha seperti dibiarkan ‘berjalan dalam kegelapan’ meski telah patuh terhadap prosedur.

“Kami urus izin, bayar pajak, tapi reklame tetap dibongkar. Ini bikin kami rugi besar. Satu papan bisa senilai Rp 100 juta, dan ada yang kehilangan miliaran rupiah,” katanya.

APPB pun mendesak agar ke depan ada sinkronisasi aturan yang jelas antara Pemko dan BP Batam, terlebih dua lembaga ini kini dipimpin oleh orang yang sama.

BACA JUGA:  Opening Ceremony Porwanas XIV/2024 Sepi Peserta, Aksi Boikot Warnai Pembukaan

“Harusnya lebih gampang menyatukan regulasi. Jangan sampai pelaku usaha jadi korban kebijakan yang tumpang tindih,” ujarnya.

Meski mendukung penertiban reklame ilegal, APPB menekankan bahwa pemerintah harus bijak dan tidak tebang pilih. Mereka menuntut kejelasan, transparansi, dan perlindungan hukum bagi reklame yang legal, sudah bayar pajak, dan patuh prosedur.

“Kami apresiasi penegakan aturan, tapi tolong bedakan mana yang ilegal dan mana yang sah. Jangan semua disapu rata seperti maling,” tutup Faisal, diamini oleh seluruh anggota APPB.

Editor: dr