Telegrapnews.com, Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, merespons terkait tidak masuknya Rempang Eco City dalam 77 daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, BP Batam menegaskan bahwa Rempang Eco City tetap berstatus sebagai PSN.
“Soal itu (Rempang tak masuk daftar PSN) saya dapat berita dari media, saya baca RPJMN, memang ada beberapa yang tidak masuk dalam daftar RPJMN sekarang,” ujar Amsakar, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia mempertanyakan apakah ketidakhadiran Rempang dalam daftar PSN terbaru berarti dokumen RPJMN sebelumnya tidak berlaku. “Pertanyaannya, apakah tidak masuk itu berarti RPJMN yang sudah diformulasikan sebelumnya tidak berlaku? Itu pertanyaannya, sebab kemarin masuk,” kata Amsakar lagi.
Amsakar menjelaskan bahwa saat ini ada dua dokumen mengenai daftar PSN, yaitu dari Kementerian Koordinator (Kemenko) dan dari RPJMN terbaru yang dikeluarkan Presiden Prabowo.
“Kan ada dua dokumen itu sekarang. Dokumen yang dari Kemenko itu ada, tapi dokumen yang dari RPJMN tidak ada,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan akhir mengenai PSN berada di tangan pemerintah pusat. “Apakah dilanjutkan atau tidak itu kewenangan Jakarta,” ujarnya.
Tanggapan Biro Humas BP Batam
Sementara itu, keesokan harinya, Rabu pagi, 12 Maret 2025, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, memastikan bahwa pengembangan kawasan terpadu Rempang Eco City masih menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional.
Menurut Tuty, dalam Arah Pembangunan Kewilayahan yang tertuang dalam Lampiran IV Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, Rempang Eco City tetap disebut sebagai bagian dari sasaran pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung penyelesaian Proyek Rempang Eco City yang nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap ekonomi Batam,” ujar Tuty.
Jika merujuk pada dokumen Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, Rempang Eco City memang tidak masuk dalam daftar indikasi PSN 2025-2029 yang berisi 77 proyek, termasuk empat kawasan di Kepri. Namun, proyek ini tetap disebut dalam bagian sasaran pembangunan wilayah Kepulauan Riau.
Sejalan dengan itu, pemerintah dalam Perpres tersebut juga menegaskan komitmen untuk melanjutkan sejumlah proyek dari era Presiden Joko Widodo yang berstatus carry over atau diteruskan.
Pemerintah Diminta Perjelas Status Rempang
Terkait hal ini, Pengurus Bidang Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin, meminta pemerintah lebih transparan mengenai status PSN Rempang Eco City.
“Kalau memang ada evaluasi, apa hasilnya? Misalnya, PSN Rempang karena menggusur warga, Tanjung Bener Wadas menghabiskan sumber air warga, atau PSN Tanjung Sauh Batam juga dievaluasi, apa catatan evaluasinya?” ujar Parid.
Ia menilai bahwa rencana evaluasi PSN oleh pemerintahan Prabowo seharusnya bukan sekadar wacana. “Kalau kita lihat dari 77 daftar PSN itu, ternyata tidak ada evaluasi, tetapi justru ada proyek baru yang ditambahkan. Artinya, evaluasi PSN ini hanya omon-omon (pembicaraan kosong),” katanya dikutip tempo, Kamis (13/3).
Menurutnya, jika tidak ada evaluasi yang jelas, maka Prabowo seolah hanya menjadi anti-tesis dari kebijakan Jokowi secara verbal, tetapi pada kenyataannya tetap melanjutkan proyek-proyek yang sudah ada.
Hingga kini, status Rempang Eco City masih menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
Editor: dr