Residivis Curi Handphone ABG dengan Mengaku Polisi di Batam

Residivis Curi Handphone ABG dengan Mengaku Polisi di Batam
Seorang residivis mengaku polisi mencuri handphone di Bengkong, Batam (polsek bengkong)

Telegrapnews.com, Batam – Seorang residivis berinisial MA (32) diamankan polisi setelah melakukan perampasan handphone terhadap seorang ABG di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban.

Pelaku, yang sebelumnya memiliki riwayat kriminal, ditangkap pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Batam Center, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa peristiwa perampasan handphone terjadi pada Selasa (11/3) lalu. Ketika itu, korban berinisial CT, seorang remaja, sedang duduk di kawasan Golden Prawn sambil bermain handphone. Tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan merampas handphone korban sambil mengaku sebagai anggota polisi, membuat korban ketakutan.

BACA JUGA:  Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Sindikat Narkoba, Amankan Ribuan Pil Happy Five dan Ekstasi

Korban pun melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, yang kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong. Ibu korban mengaku tidak bisa menghubungi handphone anaknya setelah kejadian tersebut.

Polisi menyelidiki laporan itu dan menemukan bahwa pelaku tidak hanya merampas handphone milik korban, tetapi juga dua handphone milik teman korban.

Dalam aksi kejahatannya, pelaku berhasil membawa kabur satu handphone OPPO A78. Satu handphone Realme hitam, dan satu handphone Poco F4 GT warna silver dengan total kerugian sebesar Rp 6 juta.

BACA JUGA:  Warga Perumahan Greenland Geger, Ketua RT Ditikam Perempuan Berusia 42 Tahun

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pelaku MA berhasil ditangkap di Batam Center. Saat diperiksa, ia mengaku telah melakukan perampasan tersebut.

MA juga mengungkapkan bahwa ia nekat melakukan aksi ini karena tidak memiliki pekerjaan dan menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Diketahui, MA merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara, dengan kasus pemerasan dan penipuan pada tahun 2019, 2020, dan akhir 2020. Polisi kini menjerat MA dengan Pasal Tindak Pidana Pemerasan, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:  Lanal Bintan Gagalkan Penyulundupan PMI Ilegal, Amankan 3 Speed Boat dan 11 Butir Ekstasi

Editor: jd