More

    Restorative Justice di Kepri: Kejaksaan Setop Penuntutan Kasus Narkotika untuk Rehabilitasi Tersangka

    Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI untuk menghentikan penuntutan atas kasus tindak pidana narkotika yang menjerat tersangka Alnadwi Abdulghani Mofareh N.

    Penghentian ini diajukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebuah langkah yang bertujuan untuk penyelesaian kasus melalui rehabilitasi.

    Baca juga: Bawaslu Batam Ingatkan Panitia Pesta Bangso Batak: Fasilitas Pemerintah Harus Bebas dari Kampanye Politik

    Dalam proses ekspose yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau didampingi sejumlah pejabat, seperti Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Nurul Anwar, S.H., M.H., dan Rusmin, S.H., M.H., serta dihadiri virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. Ekspose ini disaksikan langsung oleh JAMPIDUM yang diwakili oleh Wahyudi, S.H., M.H., dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika.

    BACA JUGA:  Langkah Strategis, Pemprov Kepri Berkomitmen Libatkan Masyarakat saat Menyusun Kebijakan

    Rincian Kasus Tersangka Alnadwi Abdulghani Mofareh N ditangkap pada Agustus 2024 atas kepemilikan ganja dengan berat 2,7 gram.

    Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti positif mengandung zat narkotika THC yang tergolong narkotika golongan I. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi THC.

    Baca juga: Video Perkelahian Siswi SMPN 65 Batam Viral, Dinas Pendidikan Bakal Lakukan Pengecekan

    BACA JUGA:  Kejari Batam Tetapkan Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Pertimbangan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif setelah memenuhi berbagai syarat, antara lain:

    1. Tersangka bertindak sebagai pemakai untuk konsumsi pribadi.
    2. Tidak terlibat dalam jaringan produksi atau distribusi narkotika.
    3. Bukan residivis atau DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkotika.
    4. Bukti konsumsi ganja sesuai batas penggunaan satu hari, berdasarkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010.

    BACA JUGA:  Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Pelita Nusantara, Sosialisasikan Etika Bermedia Sosial

    Atas pertimbangan sosiologis dan dukungan masyarakat, JAMPIDUM menyetujui proses rehabilitasi bagi tersangka selama satu bulan di RSJKO Engkuh Haji Daud. Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Batam diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dengan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

    Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, sekaligus mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan distribusi, dengan harapan meningkatkan pemulihan sosial dan kesehatan masyarakat.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini