Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari
Telegrapnews.com – Tiga orang tersangka pasal 480 KUHP di Bintan dihentikan penuntutannya setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana menerima berkas Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari Senin (24/06/2024). Wakajati didampingi Aspidum Bayu Pramesti, SH Kajari Bintan Andi Sasongko.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso dalam siaran persnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bintan mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 3(tiga) orang Tersangka yaitu :
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” imbuh Denny.***
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung,…
Kapolda Kepri bersama rombongan dari Uniba. F. Istimewa TelegrapNews.com– Polda Kepulauan Riau menerima audiensi dari…
Presiden Prabowo saat bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. F . Istimewa Telegrapnews.com - Presiden…
Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. memberikan penjelasan terkait tewasnya Bripda Natanael…
Ilustrasi bunga Bougenville. f. Istimewa TelegrapNews.com - Keberadaan pot tanaman bougenville yang terpasang di sejumlah…
Ilustrasi bendera Amerika Serikat dan Indonesia. F freepik TelegrapNews.com - Menteri Perang Amerika Serikat (AS)…