Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari
Telegrapnews.com – Tiga orang tersangka pasal 480 KUHP di Bintan dihentikan penuntutannya setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana menerima berkas Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari Senin (24/06/2024). Wakajati didampingi Aspidum Bayu Pramesti, SH Kajari Bintan Andi Sasongko.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso dalam siaran persnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bintan mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 3(tiga) orang Tersangka yaitu :
“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” imbuh Denny.***
Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat saat memotong kue ulang tahun dalam perayaan HUT IPK…
Ilustrasi meninggal dunia. F. istimewa TelegrapNews.com - Warga Sei Jodoh, Batuampar dikejutkan dengan tewasnya seorang…
Longsor yang terjadi di Tibet. Ratusan orang masih hilang. F. istimewa TelegrapNews.com - Korban tewas…
Amsakar Achmad saat meninjau perbaikan pipa yang bocor di daerah Mukakuning.F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan…
Kebocoran pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com- Dalam beberapa hari terakhir sejumlah perumahan di…
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kepolisian Daerah Kepulauan…