
Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap sindikat penyelundupan ribuan liquid vape mengandung narkotika jenis Etomidate yang mengejutkan publik. Tidak tanggung-tanggung, enam tersangka diamankan dalam operasi ini—termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum staf Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center!
Dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025), Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial MSI yang kedapatan membawa 3 buah liquid vape mencurigakan.
Penelusuran polisi berlanjut hingga ke tersangka ADP, dan akhirnya merembet ke dua warga Singapura berinisial ZD dan MF yang tinggal di Apartemen Citra Plaza, Batam.
“Di lokasi itu kami menemukan 3.200 pcs liquid vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate,” ungkap Kombes Anggoro.
Yang lebih mencengangkan, ZD mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia dan menyelundupkannya melalui Pelabuhan Batam Center dengan bantuan EMS—oknum staf KSOP Batam Center yang diduga dibayar Rp15 juta untuk meloloskan barang. Tersangka lainnya, JS, mendapat imbalan Rp5 juta untuk perannya dalam sindikat ini.
Keenam tersangka—MSI, ADP, ZD, MF, JS, dan EMS—kini ditahan dan dijerat Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan jalur pelabuhan sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia,” tegas Kombes Anggoro.
Polda Kepri memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menggandeng instansi terkait untuk membongkar jaringan serupa hingga ke akar-akarnya.
Editor: jd