Telegrapnews.com, Batam – Rokok ilegal merek T3 semakin marak beredar di Kota Batam. Rokok tanpa pita cukai itu dijual bebas di warung-warung kecil, lapak kaki lima hingga kedai kopi. Tak sedikit warga yang menyebut rokok ini sebagai penerus dari rokok HD yang lebih dulu dikenal publik.
Pantauan awak media di sejumlah titik menunjukkan kemasan rokok T3 memiliki ciri khas sederhana, tanpa disertai pita cukai, serta dijual dengan harga jauh di bawah pasaran rokok resmi. Harga per bungkusnya berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
“Ini mirip banget sama HD dulu, sekarang muncul nama T3,” ujar Dodi, penjual di Batu Aji, Kamis (16/5/2025).
Dodi menyebut rokok HD sempat hilang dari pasaran setelah gencar disorot karena ilegal. Namun belakangan, rokok T3 muncul dan langsung menyebar luas. Ia yakin pencetus dari T3 adalah orang yang sama.
“Polanya sama, pengirimannya juga diam-diam. Biasanya pagi-pagi udah ditaruh di warung,” ungkapnya.
Dugaan ini makin kuat karena jalur distribusi dan pasar yang dituju pun tidak berubah. Rokok T3 menyasar konsumen menengah ke bawah yang mencari alternatif murah dari rokok bercukai. Meski tanpa izin resmi, rokok ini tetap laku keras karena harganya yang terjangkau.
Perlu diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Setiap orang yang memproduksi, menyimpan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin resmi dapat dijerat pidana dan denda yang berat.
Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Belum Ada Tindakan Bea Cukai
Sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat Bea Cukai Batam dalam menindak peredaran rokok T3 tersebut. Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan instansi tersebut dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Kok bisa rokok ilegal kayak gini bebas dijual, berarti kan ada yang tutup mata,” kata Junaidi, warga Tanjunguncang.
Pedagang lain yang ditemui di kawasan Sei Beduk mengaku menerima pasokan rokok T3 dari pihak yang tidak dikenalnya.
“Biasanya ada yang antar pagi-pagi. Kami tinggal jual aja. Enggak tahu dari mana asalnya,” ujarnya singkat.
Pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan detikcom masih belum direspons oleh pejabat terkait. Di sisi lain, tak terlihat pula upaya penyitaan atau penggerebekan yang menyasar rokok T3, meski peredarannya sangat mudah dijumpai.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan kepolisian, segera bertindak. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal seperti T3 akan semakin meluas dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta mencederai keadilan pelaku usaha yang taat aturan.
Penulis : Wawan Septian