Rotasi Besar-Besaran, 199 Hakim dan 68 Panitera Dimutasi Usai Kasus Suap Vonis CPO Terungkap

Rotasi Besar-Besaran, 199 Hakim dan 68 Panitera Dimutasi Usai Kasus Suap Vonis CPO Terungkap
Mahkamah Agung melakukan rotasi besar-besarh hakim di sejumlah pengadilan negeri (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Mahkamah Agung melakukan rotasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan 68 panitera di berbagai pengadilan negeri, termasuk di wilayah Jakarta dan Surabaya. Langkah ini diambil tak lama setelah mencuatnya kasus suap dalam vonis korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret sejumlah aparat peradilan.

Rotasi ini tidak sekadar perpindahan posisi, para hakim yang dimutasi juga diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu dua pekan. Selain itu, mereka juga harus memperbarui data pribadi dan keluarga, termasuk informasi rekening dan perbankan.

BACA JUGA:  Guncang Bromo! LSM LIRA Ultimatum Presiden Prabowo: Hukum Mati Koruptor Kakap, Jangan Ingkar Janji Politik!

Sebanyak 71 hakim dari pengadilan-pengadilan di Jakarta dan Surabaya dipindahkan ke daerah lain. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat misalnya, dari 35 hakim yang bertugas, 11 di antaranya dipindahkan ke daerah lain.

Di Jakarta Barat, 11 dari 28 hakim dirotasi, Jakarta Selatan 13 dari 30 hakim, Jakarta Timur 14 dari 30 hakim, dan Jakarta Utara 12 dari 24 hakim turut dipindahkan.

BACA JUGA:  Resmi! Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Baru, Termasuk Kajati Kepri yang Baru! Siapa Saja Mereka?

Rotasi ini diduga berkaitan erat dengan kasus suap vonis korupsi CPO yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Hingga kini, Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari 4 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 panitera, 2 advokat, dan 1 pihak dari perusahaan.

Nilai dugaan suap dan gratifikasi yang terungkap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp60 miliar. Pada 13 April lalu, Kejaksaan Agung bahkan menemukan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah salah satu hakim, Ali Muhtarom, di Jepara, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Beri 8 Ekor Sapi Qurban untuk Kepulauan Riau Sambut Idul Adha 2025

Dilansir kompastv, Jumat (25/4/2025), mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai rotasi semata tidak cukup untuk memberantas mafia peradilan. Ia mengusulkan agar Mahkamah Agung melakukan evaluasi terbuka terhadap sistem dan integritas para hakim secara menyeluruh.

Rotasi ini menjadi sorotan publik dan diharapkan mampu menjadi titik awal reformasi dalam tubuh peradilan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Editor: dr