More

    Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

    TelegrapNews.com, Batam – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Polda Kepri. Sejumlah pejabat utama hingga kapolres mengalami alih tugas berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 15 Desember 2025.

    Kabidhumas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan mutasi tersebut tertuang dalam tiga surat telegram Kapolri yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Anwar atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    BACA JUGA:  Turis Singapura Syok Lihat Trotoar Jadi Tempat Parkir di Batam: 'Where is Dishub?!'

    Salah satu posisi strategis yang berganti adalah Kapolresta Barelang. Jabatan tersebut kini diemban Kombes Pol Anggoro Wicaksono yang sebelumnya menjabat Dirresnarkoba Polda Kepri. Sementara Kombes Pol Zaenal Arifin yang sebelumnya Kapolresta Barelang dipercaya mengisi jabatan di Baintelkam Polri.

    Perubahan juga terjadi di jajaran reserse narkoba dan lalu lintas. Kombes Pol Suyono ditunjuk sebagai Dirresnarkoba Polda Kepri, sedangkan jabatan Dirlantas Polda Kepri kini dipegang Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat.

    BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Fly Over Sei Ladi Diresmikan Akhir Desember 2024 dengan Nama Baru

    Di bidang kehumasan, Zahwani Pandra Arsyad dimutasi sebagai Kabidhumas Polda Riau. Posisi Kabidhumas Polda Kepri selanjutnya dijabat Kombes Pol Nona Pricillia Ohei yang sebelumnya bertugas di Divhumas Polri.

    Rotasi turut menyasar jajaran kapolres. AKBP Indra Ranu Dikarta dipercaya sebagai Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yunita Stevani menjabat Kapolres Karimun, dan AKBP Argya Satrya Bhawana mengisi posisi Kapolres Bintan.

    Menurut Zahwani, mutasi dan alih tugas merupakan mekanisme rutin dalam organisasi Polri melalui sistem tour of duty dan tour of area.

    BACA JUGA:  Gedung PT Indofood di Batam Terbakar! Karyawan Panik Berhamburan, Sempat Selamatkan Aset!

    Langkah ini lanjut Zahwani bertujuan menjaga dinamika organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    “Diharapkan pejabat yang ditugaskan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan amanah dengan profesional,” kata Zahwani.

    Seluruh pejabat yang dimutasi diwajibkan mulai menjalankan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak surat telegram Kapolri diterbitkan.(Wan)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini