TelegrapNews.com, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan di wilayah Batam, Provinsi Kepri, periode 2015 hingga 2021. Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9/2025).
Dua tersangka tersebut yakni S, Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil tahun 2012 – Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kasus sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis, di antaranya Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana; Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra sekaligus Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa; Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam; serta Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.
PT Bias Delta Pratama disebut sejak tahun 2015 hingga 2021 melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam, khususnya di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar. Kondisi tersebut membuat BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sesuai ketentuan, karena kegiatan pemanduan kapal hanya didasarkan pada perjanjian antara penyedia jasa dan BP Batam tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dari PT Bias Delta Pratama mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp 4,54 miliar jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini.
Sehari sebelumnya, Senin (29/9/2025), tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus ini.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengatakan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.