Telegrapnews.com, Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran 11,6 kilogram sabu di wilayah Karimun, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berinisial MM, FS, dan PO berhasil diamankan.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun, pada 5 Desember 2024.
Dari tersangka MM, petugas menemukan empat paket besar sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel.
Baca juga: Operasi Pekat Seligi 2024: Tim Gabungan Razia Besar-Besaran di Batam, Temukan Sabu di Hotel Romance
Pengejaran di Perairan Riau
Berdasarkan keterangan MM, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari dua pelaku lain, FS dan PO, yang telah lebih dahulu menyeberang ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.
Satresnarkoba Polres Karimun segera berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk mengejar kedua pelaku.
Tim gabungan menggunakan kapal patroli KPPBC dan berhasil menghentikan kapal penumpang yang ditumpangi FS dan PO di Perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu pada tas milik FS dan tiga paket pada tas PO.
Pengembangan dan DPO
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial UK, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).
“Tim masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu UK, yang saat ini sulit dilacak karena ponselnya tidak aktif,” ujar Robby.
Baca juga: PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Apa Saja?
Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Karimun menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program Astacita Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan 34.893 jiwa dari dampak buruk narkoba,” tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Editor: jd