More

    Sembunyi di NTT, Buronan Kasus Pengrusakan Diringkus Tim Tabur Kejati Kepri

    Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Pelarian Herman Yosef Ola Otawolo, buronan kasus pengrusakan asal Kejari Tanjungpinang, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejari Tanjungpinang dan Kejari Lembata berhasil menangkap pria 52 tahun itu di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

    Herman yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.

    BACA JUGA:  Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

    Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tertanggal 12 November 2024. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

    Saat diamankan, Herman bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk pemeriksaan kesehatan dan telah diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani hukuman sesuai putusan MA.

    BACA JUGA:  Nenek Awe "You'll Never Walk Alone" Diperiksa Polresta Barelang

    “Melalui program Tabur, kami terus memantau dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi,” ujar Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

    Tim Tabur gabungan ini dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Senopati, S.H., M.H., serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

    BACA JUGA:  Vonis Mati Dua Eks Polisi Narkoba Batam! Kejari Apresiasi Putusan Hakim, Siap Kasasi Terkait Vonis Seumur Hidup

    Kejati Kepri mengimbau para buronan lain dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk menyerahkan diri secara sukarela.

    “Daripada terus dikejar, lebih baik datang dan pertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Kajati Kepri.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini