
TelegrapNews.com, Batam – Direktur PT. Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari akhirnya bisa bernapas lega setelah sebelumnya sempat ditahan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, sejak 17 Februari 2025.
Pria yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum HIPKI (Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia) itu mendapat kado Restoratif Justice (RJ) dari Polda Kepri setelah pelapor, Martua Hamonangan Saragih akhirnya berkenan mencabut laporannya
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si melalui Kasubbid Penmas, AKP Tigor Dabariba SH, membenarkan bahwa kasus hukum yang melibatkan Ady Indra Pawennari dengan Nomor LP/B/96/XI/2023/SPKT/ Polda Kepuluan Riau, itu telah berakhir dengan Restoratif Justice. “Benar, sudah selesai,”kata Tigor Dabariba, menjawab TelegrapNews.com, Rabu (12/3/2025), tanpa merinci lebih jauh terkait pertimbangan pokok Polda Kepri memberi “kado” RJ kepada tersangka.
Hak Jawab Ady
Sementara itu, usai bebas dari tahanan Polda Kepri, Ady Indra Pawennari, mengatakan, dirinya juga menjadi korban dalam kasus yang dihadapinya, itu.
“Ini kasus lama yang terjadi pada tahun 2020.”ujar Ady Indra Pawennari, dalam hak jawabnya yang dikirim kepada redaksi TelegrapNews.com, Rabu (12/3/2025).
Menurut Ady, perkara penipuan yang dituduhkan kepadanya berawal sekitar bulan Juni 2020. Kala itu seorang temannya berinisial TML, pengusaha asal Jakarta meminta bantuan kepadanya untuk mencarikan kontraktor untuk menimbun lahan di wilayah Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.
Ditambahkan Ady, TML menunjukkan sebuah dokumen lahan miliknya di Desa Gunung Kijang seluas 66,3 Ha untuk proyek yang akan segera dikerjakannya. Namun, sebagian dari lahan tersebut merupakan rawa-rawa dan perlu dilakukan penimbunan.
Ady menghubungi temannya GSS, perwakilan PT. RHP di Tanjungpinang yang diketahui berpengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam.
“Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan berupa cek mundur 3 bulan. Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak punya cek dan minta bantu saya terbitkan cek mundur selama 3 bulan,” jelas Ady, dalam hak jawabnya.
Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan milik perusahaannya PT. Multi Coco Indonesia senilai Rp1.886.475.000. Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segera menyetorkan dananya ke rekening PT. Multi Coco Indonesia. Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tidak juga menyetorkan dananya.
“Alhamdulillah, setelah saya ditahan (di Polda Kepri), TML tergerak hatinya untuk membayar kerugian yang dialami oleh PT. RHP dan PT. RHP mencabut laporannya di Polda Kepri, serta menandatangani perjanjian damai,”pungkasnya.
Penulis : LCM
Editor : MS