Telegrapnews.com, Batam – Sengketa lahan di Sei Nayon, Bengkong, Batam, semakin memanas! Ratusan warga yang telah bermukim bertahun-tahun di atas lahan seluas 4 hektare kini terancam digusur setelah PT Citra Mitra Graha (CMG) menegaskan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Melihat ketegangan yang terus meningkat, Ombudsman Kepulauan Riau pun turun tangan. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengingatkan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah mufakat untuk menghindari potensi ledakan konflik sosial dan ekonomi.
“Dilakukan pemberian ganti rugi dengan prinsip musyawarah mufakat. Kami masih berharap ada perundingan itu,” ujar Lagat di Batam, Rabu.
Lagat mengingatkan bahwa meski PT CMG memegang sertifikat resmi, tetap perlu memperhatikan nasib ratusan warga yang telah membangun rumah permanen di sana.
Namun, ia juga menegaskan bahwa hak perusahaan yang sah tidak boleh dicederai.
“Perusahaan harus dilindungi karena sudah bersertifikat. Tapi kita juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegas Lagat.
Di sisi lain, PT CMG tak tinggal diam. Dalam siaran pers resminya, Direktur Utama Mulyadi menegaskan kepemilikan lahan seluas 41.485 m² di RT 03 / RW 12 Sei Nayon berdasarkan dokumen hukum lengkap, termasuk HGB No. 32.02.11.03.3.03536.
Sejak 2021, PT CMG mengaku telah melakukan berbagai upaya mediasi, bahkan menawarkan relokasi kavling gratis di Kabil. Namun, warga bersikeras bertahan dengan alasan telah membeli tanah melalui pengurus RT/RW, meski tanpa dokumen hukum yang sah.
“Sudah berkali-kali kami tawarkan solusi, termasuk relokasi gratis. Tapi warga tetap tidak mau, mereka bersikeras mengklaim lahan ini,” ujar Mulyadi dengan nada kecewa.
Situasi ini membuat ketegangan di lapangan kian terasa. Ombudsman dan Badan Pengusahaan Batam berusaha mencari jalan damai, namun hingga kini belum ada titik temu.
Akankah konflik ini meledak menjadi pertikaian besar? Ombudsman, warga, dan perusahaan kini berada di titik genting!
Editor: dr