Seorang Ibu di Batam Dilarikan ke RS, Paru-Paru Penuh Asap Diduga Akibat Pembakaran Sampah Ilegal

Hendrik Hermawan menegaskan bahwa penegakan hukum juga perlu diperkuat. “Perda No. 11 Tahun 2013 sudah jelas memberi ruang bagi sanksi, baik denda maupun pidana. Jadi jangan hanya sosialisasi, tapi juga penindakan. Kalau ada yang membakar sampah atau membuang sembarangan, tindak tegas. Ini bukan soal kecil, ini soal keselamatan publik,” katanya.

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Siswa Sekolah di Batam "Kena Prank" Makan Bergizi Gratis

Selanjutnya, Akar Bhumi Indonesia akan bersurat secara resmi kepada DLH Kota Batam dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Deputi Bidang PSLB3, serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan.

Langkah ini diambil mengingat saat ini Batam juga tengah bermasalah dengan praktik impor sampah elektronik ilegal, yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan daya dukung lingkungan kota.

BACA JUGA:  Nelayan Pulau Bulang Batam Resah Akibat Buaya Lepas, PT PJK Diminta Bertanggung Jawab

Kasus Darma Takziah di Dreamland menjadi bukti bahwa polusi akibat pembakaran sampah bukan sekadar gangguan lingkungan, tetapi ancaman kesehatan serius. Pemerintah Kota Batam diminta untuk tidak menunggu korban berikutnya. Penghentian pembakaran, penataan TPS, serta perbaikan sistem pengelolaan sampah harus segera dilakukan dengan melibatkan semua pihak.

Batam tidak boleh menjadi kota yang membiarkan warganya sakit hanya karena lalai mengelola sampah. Karena udara bersih adalah hak dasar setiap manusia, dan negara berkewajiban menjaganya. (*)