Setelah Diperiksa Seharian, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto

Setelah Diperiksa Seharian, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK dalam kasus penghalang penyidikan (okezone)

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/25) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hasto diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB sebelum akhirnya keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Meski tangannya diborgol, Hasto tetap terlihat santai, sempat melambaikan tangan, mengepalkan kedua tangannya, dan meneriakkan “Merdeka!” di hadapan awak media.

BACA JUGA:  Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Temui 21 Korban Penipuan di Batam

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penahanan Hasto dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku.

“Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” ujar Setyo Budiyanto.

Sebelum ditahan, Hasto telah menyatakan kesiapan dirinya. “Mohon doanya, siap lahir batin,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca saat tiba di gedung KPK bersama tim kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor Modus Patah Stang di Batam, 14 Motor Diamankan

Hasto akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK.

Di luar gedung KPK, ratusan simpatisan Hasto menggelar aksi unjuk rasa. Mengenakan kaos merah, mereka meneriakkan slogan seperti “Hasto bukan penyelenggara negara” dan “Adili Jokowi”. Massa datang dengan lima bus besar sebagai bentuk solidaritas terhadap Hasto.

BACA JUGA:  Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan skandal suap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Editor: dr