Telegrapnews.com, – Jaksa Penuntut Umum menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Roliati, terdakwa pencurian uang miliaran rupiah tidak dapat dibenarkan.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ihsan yang menggantikan Jaksa Arif saat membacakan replik perkara terdakwa Roliati, Kamis, 6 Juni 2024.
Hal ini disampaikan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Douglas Napitupulu, dengan anggota Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Ihsan mengatakan hubungan hukum yang terjadi antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga tersebut punya batas waktu.
Dimana, katanya saat membacakan jawaban dari pembelaan terdakwa Roliati, Kematian Lim Siang Huat, semua hubungan hukum itu sudah terputus.
Dan jika ada utang dari akibat hubungan hukum itu, tambahnya, maka yang menjadi penanggung jawab itu adalah ahli waris.
“Setelah Lim Siang Huat mati, maka kerjasama terputus. Dan utang itu menjadi kewajiban ahli waris,” sebut Ihsan.
Dijelaskannya, penuntut membantah pledoi yang disampaikan terdakwa, Roliati yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Dan dari fakta persidangan dan barang bukti serta saksi, penuntut berkeyakinan tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti melawan hukum.
Ihsan mengatakan bahwa Roliati telah terbukti mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Tindakan yang dilakukan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dengan begitu mengisyaratkan bahwa Roliati bersama-sama dengan Ahmad Rustam melakukan dugaan tindak pidana pencurian uang PT Aktive Marine Industries (AMI).