Telegrapnews.com, Batam – Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melelang barang bukti hasil kejahatan tindak pidana Lingkungan Hidup. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta kepada telegrapnews.com Senin (3/2/2025) membenarkan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI bersama dengan surveyor SUCOFINDO melakukan pengecekan kelapangan untuk memeriksa barang bukti berupa kapal super tangker beserta muatannya berupa 166.975,36 Metrik Ton minyak mentah ringan atau dikenal dengan Light Crude Oil (LCO).
“Benar ada pengecekan oleh Tim BPA Kejagung RI bersama SUCOFINDO untuk mengecek dan mengambil sampel dari barang bukti tersebut,” ujar Tiyan menjawab telegrapnews.com.
Ia menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait pengecekan dan pengambilan sampel dari barang bukti tersebut.
“Untuk informasi lengkapnya kita menunggu Tim BPA Kejagung dan SUCOFINDO dulu ya bang,” ujarnya.
Data yang berhasil dikumpulkan, kapal super tangker dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nama Kapal: Arman 114
Bendera : Iran;
IMO : 9116412;
Length Overall : 330.26 meter;
Moulded Breadth : 58 meter;
Moulded Depth : 20.00 meter;
Type of Ship : Oil Tanker;
GT : 156880;
NT : 107698;
Call Sign : EPLQ7;
Place Of Built : S.Korea (Republic of Korea);
Year Of Builit : 1997;
Muatan (cargo) : Light Crude Oil;
Jumlah : 166,975.36 Metrik Ton
Pengungkapan kasus ini sempat menghebohkan dunia maritim internasional ini. Diketahui, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkewarganegaraan Mesir divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera ditahan.
Kala itu vonis terhadap terdakwa tidak dihadiri terdakwa karena melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga kini.
Selain menetapkan terdakwa bersalah Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui majelis hakim yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu Saptari Tarigan, S.H., M.HUM. sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, S.H., Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota juga merampas barang bukti kapal super tangker MT Arman 114 beserta 166.975,36 Metrik Ton LCO muatannya.
Penulis: lcm