
Telegrapnews.com, Batam – Wali Kota yang juga Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek cut and fill milik PT Bintan Jaya Husada di kawasan Botania I, Kelurahan Belian, pada Rabu, 9 Maret 2025.
Dalam kunjungannya, Li Claudia dengan tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas proyek karena belum mengantongi izin resmi yang sesuai regulasi.
Amsakar Achmad, juga menyayangkan adanya aktivitas pembangunan tanpa legalitas yang lengkap. Li Claudia menyatakan bahwa seluruh kegiatan cut and fill harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap aktivitas cut and fill bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Selama izin belum lengkap, pihak perusahaan jangan melakukan aktivitasnya terlebih dahulu,” tegas Li Claudia di hadapan awak media.
Ia menekankan bahwa aktivitas tanpa izin dapat berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap fungsi catchment area (daerah tangkapan air) yang vital bagi ekosistem kota dan kenyamanan warga.
“Kami ingin pekerjaannya setop terlebih dulu sampai seluruh perizinan selesai. Sehingga tidak ada hal-hal yang merugikan ke depannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Li Claudia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Batam agar mematuhi ketentuan hukum dengan menyelesaikan proses perizinan sebelum melakukan kegiatan apapun di lapangan.
“Saya juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang telah mendapat alokasi lahan dan dokumen legalitas dari BP Batam untuk segera mengurus izin sesuai dengan jenis usaha. Apabila ada kendala, segera sampaikan. Kami akan berupaya menyelesaikannya demi mempermudah iklim investasi yang kondusif,” pungkasnya.
Langkah tegas BP Batam ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Batam.
Editor: dr