Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Suryadi, Terdakwa Yopi Yusnadi Mengaku Dendam

Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Suryadi, Terdakwa Yopi Yusnadi Mengaku Dendam
Terdakwa dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Suryadi di Piaya, beberapa waktu lalu (iustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap Suryadi dengan terdakwa Yopi Yusnadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (9/10). Dalam agenda persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa pada saat kejadian pembunuhan.

Dalam persidangan, Yopi terlihat bergidik mendengar hasil visum korban yang dibacakan oleh jaksa. Jaksa menjelaskan bagaimana kondisi Suryadi yang mengalami banyak luka bakar di sekujur tubuhnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Yuanne, di mana saksi polisi bernama Gultom menceritakan kronologi kejadian.

Baca juga: Kapten MT Arman 114, Tahanan Kota PN Batam Melarikan Diri!

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya orang yang dibakar di Komplek Ruko Piayu pada dinihari. Saat tiba di lokasi, mereka menemukan api masih menyala di tubuh korban, sementara tungku gas juga masih aktif.

BACA JUGA:  Mucikari Muda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Pelanggan Anak di Bawah Umur Terancam 5 Tahun Penjara

“Kami datang, api masih menyala, namun kondisi korban sudah tak bergerak. Sudah ramai warga di lokasi. Kompor yang tersambung dengan tabung gas juga ada di atas tubuh korban,” ungkap Gultom.

Menurut saksi, saat polisi tiba, Yopi berada di lantai dua. Terdakwa bahkan berteriak mengaku sebagai pelaku yang membakar korban. Dari keterangan Yopi, saksi menyatakan bahwa Suryadi dibakar dalam kondisi masih hidup.

Baca juga: Kominfo Berantas Judi Online, Akun Katak Bhizer dengan 1,2 Juta Pengikut Diblokir

“Di lokasi hanya ada korban dan terdakwa; tak ada yang melihat kejadian tersebut. Korban dibakar dalam kondisi tak berdaya, terlihat ada napas yang terengah-engah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Ahmad Rustam Ritonga: Wakil Ketua PERADI Batam Didakwa Berlapis Pencurian Rp8,9 Miliar

Karena Dendam

Gultom melanjutkan, Yopi mengaku melakukan tindakan itu karena merasa dendam. Ia menjelaskan bahwa Suryadi sering mengejeknya, sehingga Yopi menyimpan rasa kesal.

Setelah bertengkar, Yopi mencoba membakar Suryadi dengan korek api, tetapi gagal. Ia kemudian mengambil kompor dari dapur umum yang berjarak sekitar 30 meter dan menyalakannya untuk membakar korban.

Baca juga: Kesal Istri Dibawa ke Palembang, Pria Ini Aniya Mertua di Bandara Hang Nadim Batam

Namun, Yopi yang didampingi pengacaranya, Cristopher EF Silitongga dari LBH Suara Keadilan, membantah beberapa keterangan saksi. Ia menegaskan tidak pernah melihat saksi saat ditangkap dan membantah pernah menyatakan melakukan pembunuhan karena sakit hati.

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Ajak Relawan Bersabar Menunggu Hasil Resmi Pilkada Kepri 2024

“Saat ditangkap, saya tidak melihat bapak ini. Saya juga tidak pernah mengatakan dendam saat ditangkap. Saya hanya banyak diam,” ujar Yopi.

Setelah mendengar tanggapan dari terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda mendengar keterangan dari terdakwa.

Sebelumnya, Yopi Yusnadi didakwa menganiaya dan membakar Suryadi alias Yadi, rekan kerjanya, hingga tewas di lokasi proyek pembangunan ruko di depan perumahan Nusa, Seibeduk, pada bulan Juli lalu.

Terdakwa mengaku sangat kesal dengan perilaku dan omongan korban selama mereka bekerja di lokasi proyek tersebut.

Penulis: lcm