Telegrapnews.com, Batam – Sidang lanjutan Kode Etik terkait pelanggaran disiplin dalam kasus permintaan uang damai oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri kembali digelar di ruang sidang disiplin dan KKEP Mapolda Kepri, Jumat (7/3/2025) pagi. Sidang ini menetapkan keputusan tegas terhadap sembilan anggota kepolisian yang terlibat.
Ketua Majelis Kode Etik Kombes Tri Yulianto memimpin jalannya persidangan, didampingi Kombes Yudi Wiratama dan Kombes Joko Adi. Dari hasil sidang, dua anggota dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yaitu Ipda Andi Bastian dan Brigpol Abdul Mitun. Sementara itu, tujuh anggota lainnya mendapatkan sanksi demosi.
“Agenda hari ini adalah putusan sidang kode etik terhadap kasus permintaan uang damai dari pengguna narkoba, di mana dua anggota diberhentikan tidak hormat,” ujar Aipda Yudi dari Bidkum Polda Kepri.
Adapun tujuh anggota lainnya yang dijatuhi sanksi demosi meliputi:
- Ipda Yance Abdilah
- Ipda Murniyanto Tri Handoko
- Bripka Devi Handana
- Bripka Wira Rosandi
- Bripka Roy Chandra
- Brigpol Rio Naldy Hutagalung
- Briptu Ali Persada
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan pemerasan ke Propam Polda Kepri. Insiden ini melibatkan Kompol CP, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Ia diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba yang ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu.
Pengguna narkoba tersebut, yang awalnya tidak memiliki uang tunai, dipaksa oleh Kompol CP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) agar bisa membayar uang damai. Setelah uang diterima, pelaku dilepaskan, namun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Propam.
Sidang kode etik ini menjadi sorotan publik karena mencoreng nama baik institusi kepolisian, khususnya Ditresnarkoba Polda Kepri. Dengan adanya keputusan tegas ini, diharapkan menjadi peringatan bagi anggota kepolisian agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Editor: jd