Hukum Kriminal

Sidang Pra-peradilan Kasus Kapten KM Rizki Laut IV Ditunda, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Sprint Hukum

Telegrapnews.com, Batam – Penetapan tersangka terhadap Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini (MF), digugat ke Pengadilan Negeri Batam oleh tim kuasa hukum Agustinus Nahak dan Yanuar Nahak.

Mereka menuding proses hukum terhadap kliennya super cepat, janggal, dan berpotensi melabrak asas hukum. Dalam waktu hanya 1 jam 28 menit, MF disebut langsung diselidiki, disidik, ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka—lengkap dengan terbitnya SPDP.

“Bayangkan, belum dua jam semua prosedur hukum dilibas habis. Ini bukan proses hukum, tapi sprint hukum,” kata Agustinus Nahak, kuasa hukum MF, usai sidang perdana, Senin (30/6/2025).

Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan due process of law. SPDP bahkan disebut telah diterbitkan nyaris bersamaan dengan proses penahanan.

“Negara ini bukan negara serampangan. Kami hadir di pra-peradilan bukan untuk main-main, tapi untuk menguji legalitas penetapan tersangka secara konstitusional. Hukum tak bisa diproses seperti fast food,” tegas Agustinus.

Ironisnya, sidang perdana yang digelar hari ini justru tak dihadiri Polda Kepri sebagai pihak termohon. Ketidakhadiran itu langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum.

“Gugatan kami masuk sejak 19 Juni. Sidang baru digelar 30 Juni. Jadi bukan soal waktu, ini soal komitmen terhadap hukum,” ujar Yanuar Nahak, Ketua Tim Kuasa Hukum MF.

Polda Kepri dalam surat resminya berdalih tengah mengikuti kegiatan institusi, namun menurut Yanuar, alasan itu tak dapat dibenarkan secara hukum.

“Semua orang punya agenda. Tapi hukum tak boleh dikalahkan oleh urusan internal. Ketidakhadiran mereka bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan diam terhadap proses hukum,” sindirnya.

Harapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menggali fakta secara objektif dan menilai keabsahan penetapan tersangka terhadap MF yang mereka nilai prematur dan sarat kejanggalan.

“Kami tak sedang cari panggung. Kami sedang memperjuangkan keadilan. Status hukum MF harus jelas, jangan dibiarkan menggantung,” ujar Agustinus.

Karena ketidakhadiran pihak termohon, sidang pra-peradilan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Kepri.

Penulis : Wawan Septian

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

15 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

17 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

19 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

19 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago