Telegrapnews.com, Batam – Kasus mafia tanah kembali mengguncang Kepri! Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan sedikitnya 247 korban di tiga wilayah, yakni Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. Aksi kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir sejak tahun 2023 hingga 2025.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025), menyebut kasus ini sebagai bentuk manipulasi besar-besaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.
“Para pelaku menggunakan modus licin, mulai dari menyamar sebagai pejabat kementerian, memakai atribut palsu, mencetak sertifikat ilegal, hingga membuat situs web palsu yang menyerupai domain resmi pemerintah,” tegas Asep.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Raz (30), Mr (31), Za (36), Li (47), Ks (59), Ay (58), serta tersangka utama Een Saputro (28).
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 44 sertifikat tanah palsu, terdiri dari:
10 sertifikat elektronik,
34 sertifikat analog,
2 peta lokasi atas nama BP Batam,
12 faktur UWT,
2 dokumen lain berkop BP Batam.
Tak tanggung-tanggung, para mafia ini juga menjual tanah fiktif dengan harga miring, lengkap dengan barcode dan geolocation palsu guna meyakinkan korban.
Minta Warga Cek ke Kantor Pertanahan
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap praktik seperti ini. Ia mengimbau agar setiap dokumen tanah dicek langsung ke kantor pertanahan.
“Sertifikat tanah yang sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Jangan percaya jika prosesnya tidak transparan,” imbaunya.
Berikut sebaran sertifikat palsu yang diamankan Satgas Anti Mafia Tanah:
Tanjungpinang: 17 sertifikat analog
Bintan: 14 analog & 3 elektronik
Batam: 3 analog & 8 elektronik
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),
- Pasal 378 KUHP (penipuan),
- Pasal 55 & 56 KUHP (turut serta & membantu kejahatan),
- serta Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut),
dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa mafia tanah masih berkeliaran, bahkan dengan cara-cara digital yang semakin canggih. Jangan sampai jadi korban berikutnya!
Editor: jd