Sindikat Pencuri Kapal Lintas Negara di Batam Jangan Biarkan Kebal Hukum!

Sindikat Pencuri Kapal Lintas Negara di Batam Jangan Biarkan Kebal Hukum!
Sampai saat kasus pencurian kapal penyedot pasir Malaysia di Polda Kepri, mandeg (lcm)

Telegrapnews.com, Batam – Pemilik kapal penyedot pasir CR6 Malaysia berharap Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau dapat menuntaskan kasus hukum pencurian kapal penyedot pasir CR6 yang dilaporkannya sejak Januari 2024 lalu. Pelaku yang diketahui sebagai bagian dari sindikat pencuri kapal lintas negara di Asean itu jangan sampai terkesan dibiarkan seperti kebal hukum.

Muhajid Bin Rahmad, dari perwakilan pemilik Kapal CR-6 LK Global Pro Shippings (M) Sdn Bhd mengatakan, Rabu (15/1/2025), ada dua laporan yang dibuatkan di institusi penegak hukum itu.

Pertama, laporan pencurian kapal itu dari Perairan Johor Malaysia dan dibawa kabur ke perairan laut Batam. Kedua, laporan penutuhan atau pemotongan kapal itu menjadi barang scrap di galangan kapal PT. Marinatama Gemanusa, Sagulung Tanjung Uncang, Batam.

“Laporan kami sudah sejak Januari 2024 lalu. Sudah setahun. Sekarang sudah tahun baru 2025. Tetapi belum ada satupun dari pelaku yang ditangkap atau diamankan. Jangan terkesan seperti kebal hukum,” kata Muhajid, dengan logat Melayu Malaysia, menjawab Telegrapnews terkait perkembangan laporan pencurian kapal yang dilaporkan pihaknya ke penegak hukum Indonesia, yaitu khususnya di Polda Kepri.

Kasus SP3 di Polda Kepri

Pemilik kapal, kata Muhajid, sangat menyayangkan ketika pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu laporannya di SPT (Penghentian Laporan Penyidikan) tertanggal 27 Desember 2024 lalu yaitu karena salah satu dari pelaku meninggal dunia. Padahal banyak pelaku lain yang masih hidup yang terlibat khusus terkait laporan penutuhan atau pencincangan kapal penyedot pasir miliknya itu.

BACA JUGA:  Usai Cuti HMR Gaspol Tinjau 3 Proyek Infrastruktur: Kepri Mall ke Tembesi 5 Lajur

Seperti diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri tertanggal 27 Desember 2024 dengan Nomor S.TAP/28/RES.1.10/XII/2024 disebutkan bahwa salah satu pelaku yang dilaporkan yaitu Saimun alias Akong, yang diketahui sebagai Direktur PT. Sarana Sijori Pratama telah meninggal dunia.

Saimun alias Akong diketahui bersekongkol dengan banyak pihak mulai dari rencana pencurian kapal ini hingga proses penutuhan atau pemotongan menjadi potongan-potongan besi scrap.

Beberapa pelaku ada yang bertindak membuat dokumen kapal palsu, dokumen jual beli, izin terkait kesyahbadaran, karantina dan dokumen-dokumen lainnya. Sehingga kapal itu dapat dibawa kabur ke perairan Batam, Indonesia.

Laporan kedua yaitu terkait penutuhan, beberapa pihak yang dilaporkannya adalah termasuk perusahaan galangan kapal tempat kapal itu dipotong-potong yaitu PT. Marinatama Gemanusa yang berlokasi di Tanjung Uncang, Sagulung. Perusahaan galangan kapal ini diketahui belum memiliki izin untuk melakukan pemotongan kapal curian ini.

Surat Kedubes Indonesia di Kuala Lumpur

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait aksi pencurian kapal oleh mafia lintas negara ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tertanggal 7 Februari 2024 telah menyurati Kepala KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Khusus Batam yang berisikan permintaan bantuan penahanan pergerakan kapal CR6, kala itu.

Namun faktanya, aksi mafia pencurian ini tidak terbendung dan terbukti kapal penyedot pasir tetap dapat dibawa hingga ke Marinatama Gemanusa Sagulung untuk dipotong-potong.

BACA JUGA:  Penumpang Kapal Roro Jembatan Nusantara Delapan Jam Terlantar Akibat Peralihan Rute Pelayaran oleh BPTD

Alhasil kapal milik perusahan pelayaran Malaysia LK. Global Pro Shipping’s Sdn Bhd nyaris tidak berbentuk kapal lagi karena telah dicincang di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa, Tanjung Uncang Batam tersebut.

Dalam suratnya KBRI Kuala Lumpur menyebutkan, kapal CR6/IMO No. 8675916/AGGREGATE CARRIER telah dilarikan dan dicuri pada 26/11/2023 dan diketahui keberadaannya di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Surat yang ditandatangani Plt Atase Perhubungan RI Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur tersebut meminta agar Otoritas Pelabuhan Khusus Batam melakukan tindakan penahanan atas gerakan kapal tampaknya dianggap angin lalu saja oleh para mafia pencurian kapal.

Pemilik kapal kecewa melihat kasus hukumnya mandeg di Polda Kepri (lcm)

Belum Ada Tanggapan Polda Kepri

MD Mujahid Bin Rahmad selaku kuasa LK Global Pro Shippings (M) Sdn Bhd telah melaporkan peristiwa pencurian kapal dan pemalsuan dokumen kapal ini ke Direktur Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Kepri. Namun hingga kini proses pemotongan kapal masih terus berlanjut.

“Kami telah melaporkan peristiwa pencurian dan pemalsuan dokumen kapal CR6 ini kepada Polda Kepri. Kami berharap agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya, Selasa 19 Maret 2024, lalu.

Dirinya berharap proses pemotongan kapal yang dilakukan di PT Marinatama Gemanusa dapat diproses hukum hingga tuntas oleh pihak kepolisian.

Ada Pembiaran Kasus Pencurian Kapal

LK Global Pro Shippings (M) Sdn Bhd melalui kuasa hukumnya kalau itu, menjelaskan pihaknya merasa sangat dipermainkan dan dirugikan dalam penanganan kasus CR6 itu. Dirinya menilai polisi membiarkan peristiwa tindak pidana yang nyata-nyata terjadi di depan mata.

BACA JUGA:  Pria Karimun Babak Belur Dikeroyok di Apartemen Formosa, Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku

“Ada apa dengan polisi kita di Kepri ini, jelas-jelas ada tindak pidana di pemotongan kapal CR6 di PT Marinatama Gemanusa tetapi tetap di biarkan, sungguh ini sangat membuat malu bangsa kita,” kata Jemi, kuasa hukum LK Global Pro Shipping (M) Sdn. Bhd kala itu.

“Pemotongan kapal di Marinatama Gemanusa itu jelas ilegal. Polisi semestinya police line, ini kenapa dibiarkan. PT. Marinatama Gemanusa tidak ada izin untuk memotong kapal, itu. Itu pidana, kenapa dibiarkan,“ kata Jemi, geram.

Seperti diketahui, dalam proses pencurian kapal itu, kapal ditunda atau ditarik oleh kapal tug boad TB Abdillah dengan agen kapal perusahaan pelayaran PT. Davina Sukses Mandiri berdasarkan Port Clearence yang diketahui dipalsukan dengan Nomor Pendaftaran 025089 tertanggal 28 November 2023 lalu.

Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2024, kapal diketahui sudah berada di galangan kapal PT. Marinatama Gemanusa Tanjunguncang, dan kapal ditemukan dalam kondisi telah dipotong-potong yaitu bagian depan kapal telah terpisah dan diletakkan di atas kapal CR6 tersebut.

Tindakan pelaku dan Marinatama Gemanusa ditegaskan oleh KSOP bertentangan dengan Pasal 329 jo pasal 241 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang mengatakan bahwa setiap orang yang melakukan penututan kapal dengan tidak memenuhi persyaratan lingkungan maritim dipidana dengan Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Penulis : LCM
Editor. : MS