
Telegrapnews.com, Batam – Kasus pengangkutan BBM ilegal yang melibatkan kapal KM Meneer semakin memanas! Setelah diamankan oleh Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam pada Minggu (29/6/2025), kapal ini kini resmi dilimpahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Danlantamal IV, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, memastikan pelimpahan tersebut dilakukan karena KM Meneer terbukti melanggar dokumen pelayaran, sehingga penanganan kasus kini beralih ke KSOP Batam.
Sanksi KSOP Batam
Tak hanya kapal, tiga orang kunci—pemilik kapal Siti Aminah, nahkoda Yanto, dan pengurus kapal Fahron Kusuma—telah diperiksa intensif oleh pihak KSOP sejak pelimpahan pada Kamis (7/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, Siti Aminah dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran. Sementara nahkoda diperintahkan untuk memperpanjang izin serta registrasi ulang kapal agar aktivitas kapal dapat dipantau secara ketat.
Investigasi lebih dalam mengungkap fakta mencengangkan: KM Meneer kedapatan mengangkut solar ilegal yang rencananya akan dibongkar di gudang rahasia di Tanjung Uncang.
Solar ilegal tersebut didapatkan lewat modus “kencing kapal”—praktik curang yang sudah lama meresahkan kawasan Batuampar dan sekitarnya.
Keenam awak kapal yang tertangkap saat mengisi solar dari kapal lain tengah menjalani pemeriksaan ketat oleh pihak Lantamal IV. Kapal KM Meneer sendiri kini diamankan dengan penjagaan ekstra ketat di Pelabuhan Batuampar.
Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku bisnis BBM ilegal di Batam: pengawasan semakin ketat, dan aparat tak segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan!
Editor: jd












