Telegrapnews.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno-Hatta (SKA), Pekanbaru, Provinsi Riau, yang terjadi pada tahun 2018. Sebanyak lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima warga negara Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Kelima orang tersebut memiliki inisial YN (PPK pada Pemprov Riau), TC (swasta), ES (swasta), GR (swasta), dan NR (pegawai BUMN). Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan di Indonesia untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Tessa.
Kasus Terjadi Tahun 2018
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno-Hatta pada tahun 2018 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 159 miliar. Namun, KPK menemukan bahwa HPS proyek tersebut tidak disusun berdasarkan perhitungan yang detail.
“Pada 26 Januari 2018, diumumkan melalui LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Asep juga menyebut bahwa kelima tersangka, yakni YN, GR, TC, ES, dan NR, diduga terlibat dalam penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Kasus ini menjadi salah satu prioritas KPK untuk diusut tuntas.
KPK berharap langkah pencegahan ini dapat mempercepat proses penyidikan dan memastikan tidak ada pihak yang melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Penulis: kur