Telegrapnews.com, Batam — Polresta Barelang tengah menyelidiki dugaan korupsi retribusi sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang diduga menjadi biang kerok kacau-balaunya pelayanan pengangkutan sampah dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan praktik curang dalam pengelolaan retribusi sampah sedang berlangsung intensif.
“Untuk masalah retribusi, ya. Itu sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Zaenal kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Zaenal mengungkapkan, lebih dari 10 orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat berwenang di DLH hingga petugas retribusi di lapangan.
“Penyidik masih mendalami dengan menambah beberapa saksi. Itu prosesnya masih lidik,” tambahnya.
Penyelidikan yang dilakukan sejak Maret 2025 ini mencuat seiring keluhan masyarakat soal buruknya layanan pengangkutan sampah serta indikasi kebocoran PAD Kota Batam. Sumber internal menyebut, kolektor retribusi jadi sorotan utama penyidik.
Berdasarkan data dari Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam, capaian retribusi selama empat tahun terakhir mengalami fluktuasi tajam dan bahkan penurunan signifikan:
- 2022: Target Rp50 M, realisasi Rp35,95 M (71,90%)
- 2023: Target naik ke Rp60 M, realisasi justru anjlok ke Rp34,45 M (57,42%)
- 2024: Target diturunkan ke Rp45,85 M, realisasi naik ke Rp38,59 M (84,16%)
- 2025 (hingga Juli): Dari target Rp57,85 M, baru tercapai Rp18,26 M (31,57%)
Publik mempertanyakan, ke mana larinya dana retribusi yang seharusnya menopang layanan kebersihan kota?
Kini, mata publik tertuju pada DLH Kota Batam dan Polresta Barelang. Apakah akan ada tersangka dalam waktu dekat? Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik curang yang lebih besar?
Editor: jd