
Telegrapnews.com, Batam – Drama hukum yang menghebohkan akhirnya memasuki babak baru! Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama pengacara Ahmad Rustam Ritonga dan Roliati, dalam perkara kepemilikan harta warisan pendiri PT Active Marine Industries, Lim Siang Huat.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (29/4/2025), majelis hakim yang dipimpin Irfan dengan hakim anggota Verdian dan Rinaldi, mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Arfian dan Erick. Keduanya menuding Rustam dan Roliati telah secara bersama-sama memalsukan surat kuasa dan perjanjian kerja untuk menguasai kekayaan mendiang Lim yang ditaksir mencapai lebih dari Rp50 miliar!
“Perbuatan dilakukan antara Februari hingga Juli 2021, saat korban dalam kondisi sakit hingga akhirnya wafat,” ungkap Jaksa Arfian di ruang sidang.
Lebih mengejutkan lagi, surat kuasa dan perjanjian kerja yang disebut-sebut berisi pembagian saham dan pengalihan dana ke rekening Roliati, ternyata diduga dipalsukan! Hasil uji forensik menunjukkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan asli Lim.
Parahnya lagi, selama masa sakit Lim, keluarganya—termasuk sang istri Dewi Triyanawati dan adik kandung Lim Siew Lan—tidak diperbolehkan menjenguk. Setelah Lim meninggal dunia pada 6 Juni 2021, keluarga bahkan kesulitan hadir karena pembatasan Covid-19.
“Dalam situasi itulah Rustam dan Roliati diduga memanfaatkan momen untuk merekayasa pembagian saham dan menggelar rapat pemegang saham di hadapan notaris,” lanjut Arfian.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Rustam bahkan mencairkan dana senilai Rp8,9 miliar dari rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan ke rekening pribadinya tanpa izin.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 266 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik yang berpotensi merugikan pihak lain.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa. Akankah tabir gelap warisan Rp50 miliar ini akhirnya terbongkar habis?
Penulis: lcm