Soal Putusan Perkara Mikol Ilegal Rp6,9 Miliar, Kajari Batam Dinilai Plin-plan

Soal Putusan Perkara Mikol Ilegal Rp6,9 Miliar, Kajari Batam Dinilai Plin-plan
Kajari Batam dinilai plin-plan dalam perkara mikol ilegal (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dinilai plin-plan dalam perkara putusan minuman alkohol (mikol) ilegal di PN Batam. Sebelumnya, Kajari Batam menegaskan pada tanggal 20 Desember 2024 bakal mengajukan banding atas putusan PN Batam soal barang bukti mikol senilai Rp 6,9 miliar. Sayangnya, memori banding tidak pernah diserahkan sampai batas waktunya.

Kajari banding soal status barang bukti yang harus dimusnahkan. Sementara putusan PN Batam, barang bukti disita untuk negara dan dilelang.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Tiwik, pada tanggal 13 November 2024, terdakwa Andika dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2006, yang mengubah UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

BACA JUGA:  Terbukti Menipu Warga Batam Rp 15 Miliar, Kolonel TNI AL Agus Surya Dharmawan Dipecat dan Dipenjara

Kasus ini melibatkan Andika, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp5 miliar. Serta Toman, perantara impor mikol, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Alasan Kejari Batam Tidak Banding

Meski sempat menegaskan akan mengajukan banding soal status barang bukti, namun memori banding tidak pernah dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau hingga batas waktu.

“Sesuai aturan, memori banding harus diserahkan dua minggu setelah perkara diputus di pengadilan. Artinya, jika putusan Mikol di PN Batam pada tanggal 13 November 2024, maka memori banding sudah harus diterima PT Kepri pada tanggal 27 November 2024,” kata Humas PN Batam Watimena.

BACA JUGA:  Terduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Muncul di Pasar, Polisi Kejar dengan Tembakan Peringatan

Humas PN Batam Vabiannes Stuart Watimena, menyatakan bahwa permohonan banding Andika dan Toman tidak pernah diterima.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan terkait penyitaan barang bukti menjadi alasan keputusan ini.

“Sebagian pihak berpandangan bahwa barang rampasan bisa dilelang untuk menjadi pendapatan negara. Namun, kami akan tetap melakukan pengujian terlebih dahulu. Jika barang layak dan aman untuk diedarkan, kami sependapat dengan majelis hakim. Sebaliknya, jika rusak atau kedaluwarsa, kami mendukung pemusnahan,” ujar Ketut Kasna, kepada telegrapnews.com, Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA:  Terlibat Tindak Pidana Orang, Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Vonis PN Batam Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam putusan 13 November 2024, majelis hakim yang diketuai Tiwik menyatakan Andika melanggar undang-undang kepabeanan karena menyelundupkan mikol tanpa dokumen resmi. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kasus ini bermula dari penindakan Bea Cukai Batam pada Februari 2024. Sebanyak 30.864 botol mikol ilegal dari Singapura yang dikategorikan dalam golongan A (bir) dan C (spirit) didistribusikan melalui PT Buana Omega Sakti.

Dengan tidak bandingnya Kejari Batam, maka secara otomatis putusan PN Batam soal perkara Mikol ilegal sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Penulis: LCM