Sosialisasikan Bahaya NAPZA dan Bullying, Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Hadir di SMKN 4 Batam

Sosialisasikan Bahaya NAPZA dan Bullying, Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri Hadir di SMKN 4 Batam
JMS Kejati Kepri sosialisasi Napza dan Bulying di SMKN 4 Batam (foto penkum kejati kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Kejati Kepri melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali melaksanakan sosialisasi kesadaran hukum di SMKN 4 Batam. Acara yang dihadiri oleh 130 siswa ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)” dengan tujuan membentuk karakter yang taat hukum pada generasi penerus bangsa.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, Adityo Utomo, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Melalui program JMS, mereka memberikan pemahaman penting terkait hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya tentang bahaya narkoba (NAPZA) dan bullying yang saat ini masih menjadi masalah besar di kalangan pelajar.

BACA JUGA:  Waspada! Kepri Masuk 10 Besar Provinsi TPPO, Kejati Ungkap Modus Baru Perdagangan Manusia di Tanjungpinang!

Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan mendasar antara narkotika dan psikotropika serta efek jangka panjang yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga ancaman pidana.

“Narkotika dan psikotropika berbeda dalam sifat dan dampaknya terhadap tubuh, dan keduanya memiliki ancaman pidana yang sangat berat,” jelas Yusnar sambil mengutip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga menekankan pentingnya pengetahuan tentang sanksi hukum bagi penyalahgunaan narkoba, yang dapat mencapai hukuman mati.

BACA JUGA:  Tok...Tok...Tok... Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Sementara itu, Adityo Utomo memaparkan materi tentang bullying sebagai bentuk kekerasan psikologis dan fisik yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.

Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan berulang yang dilakukan untuk menyakiti korban secara mental maupun fisik, dan memberikan dampak negatif yang serius baik pada pelaku maupun korban.

“Perundungan di sekolah bisa terjadi karena faktor lingkungan, rendahnya pengawasan, atau kurangnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa,” tutur Adityo.

Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para siswa menunjukkan antusiasme mereka dengan bertanya langsung kepada narasumber mengenai kasus-kasus tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Bakal Deportasi 21 ABK MT Arman

Selain itu, turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Charisma Manullang, serta Kepala Sekolah SMKN 4 Batam, Ahmad Tahir, S. Pd., M.Pd., beserta guru-guru pendamping.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini dinilai sangat bermanfaat bagi para siswa karena memberikan edukasi hukum yang langsung aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa lebih waspada dan memiliki kesadaran hukum yang kuat untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Penulis: lcm