Pendidikan

SPMB 2025 Kacau! Ombudsman Kepri Ungkap Kecurangan, Dokumen Ditolak & Ada Sekolah Melebihi Kuota

Telegrapnews.com, Batam – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Riau tengah menjadi sorotan tajam. Ombudsman Kepri mengungkap sederet kejanggalan dalam proses verifikasi dan seleksi calon siswa baru. Bahkan, potensi kecurangan hingga intervensi pihak luar tercium dalam pelaksanaan penerimaan tahun ini!

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyebutkan adanya perbedaan pemahaman petugas verifikator dalam memvalidasi dokumen, yang bisa berakibat fatal bagi nasib calon siswa.

“Petugas verifikator seharusnya berpedoman kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Perbedaan pemahaman ini bisa menyebabkan penyimpangan dan membuat siswa kehilangan haknya,” ujar Lagat dalam konferensi pers di Batam, Senin (30/6/2025).

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti syarat dokumen yang tidak sesuai aturan nasional. Syarat Kartu Keluarga (KK) yang berusia di bawah satu tahun masih digunakan sebagai syarat utama pendaftaran, padahal ini bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“KK yang digunakan harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Surat keterangan domisili hanya sah jika ada kondisi bencana alam atau sosial,” tegas Lagat.

Temuan Sekolah Melebihi Kuota

Lebih mengejutkan lagi, Ombudsman menemukan dugaan intervensi pihak luar dalam proses SPMB. Sejumlah sekolah favorit seperti SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, SMKN 1, SMKN 5, dan SMKN 7 Batam dilaporkan menerima pendaftar melebihi kapasitas alias over kuota!

“Dinas Pendidikan tidak boleh menambah daya tampung sembarangan. Solusinya adalah menyalurkan siswa ke sekolah lain yang masih punya kuota, baik negeri maupun swasta,” saran Lagat.

Selain itu, lemahnya pemetaan peserta didik dan kurangnya koordinasi antarinstansi juga disorot sebagai faktor penyebab kekacauan. Petunjuk teknis (juknis) juga dinilai belum matang karena banyak syarat yang sulit divalidasi dan tidak jelas.

Melihat potensi maladministrasi yang kian nyata, Ombudsman Kepri akan terus mengawal jalannya proses SPMB 2025 dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, silakan lapor ke WhatsApp pengaduan kami di 08119813737,” pungkas Lagat.

SPMB 2025 di Kepri sedang jadi sorotan! Apakah anak Anda juga terdampak? Jangan diam, laporkan bila menemukan kejanggalan!

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago