
TelegrapNews.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat, dan berkumpul secara damai. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menanggapi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Ia menegaskan, komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi HAM tidak mengalami perubahan dan tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola negara.
“Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam perlindungan dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai tidak berubah, sebagaimana tercantum dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah kita ratifikasi melalui UU Nomor 12 tahun 2005,” kata Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Ia menambahkan, penghormatan terhadap kritik masyarakat merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi yang sehat. Ia memahami, suara kritis sebagai sarana kontrol publik untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pengejawantahan atas komitmen pemerintah tersebut adalah penghormatan atas suara kritis dan kritik dari seluruh elemen masyarakat sebagai mekanisme check and balances demi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Selain itu, Mugiyanto juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap individu maupun kelompok yang menyampaikan kritik merupakan bagian dari komitmen negara. Ia menekankan, posisi tersebut juga menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintahan saat ini.
“Sebagai bagian dari komitmen tersebut adalah perlindungan kepada individu yang kelompok yang menyampaikan kritik dan sikap kritis tersebut. Ini adalah standing position Presiden Prabowo sebagaimana dirumuskan dalam Asta Cita,” ujarnya.
Ia pun mengakui, kasus yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus, telah mendapat perhatian dari komunitas internasional. Bahkan, menjadi perhatian pejabat tinggi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Dalam hubungannya dengan peristiwa yang menimpa saudara Andrie Yunus, Kementerian HAM menyadari bahwa peristiwa ini telah menjadi konsern Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Turk, serta Pelapor Khusus PBB untuk Perlindungan Pembela HAM Mary Lawlor,” tuturnya.
Menurut Mugiyanto, perhatian internasional tersebut dapat memengaruhi posisi Indonesia di forum HAM global. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyelidikan secara menyeluruh.
“Hal ini cukup mengganggu posisioning Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Oleh karena itu kami telah berkomunikasi dengan Polri dan meminta agar dilakukan percepatan atau akselerasi penyelidikan atas peristiwa tersebut; siapa pelakunya, apa motifnya, siapa dalangnya, serta penegakan hukum yang keras, agar peristiwa intimidasi, terror dan kekerasan kepada para pembela HAM atau siapapun, tidak terus terjadi,” ucapnya.
Ia menekankan, percepatan pengungkapan kasus tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian kepada publik dan mencegah munculnya berbagai spekulasi yang dapat merugikan pemerintah maupun negara.
Terpisah, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas penyerangan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus tersebut.
“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tetap mengedepankan scientific crime investigation,” kata Listyo dalam konferensi pers, Minggu (15/3).
Polri menggunakan metode penyidikan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan serta teknologi forensik untuk mencari kebenaran objektif. Metode ini mengutamakan bukti fisik dan analisis ahli, seperti laboratorium forensik, DNA, analisis digital, dan kedokteran forensik, dibandingkan sekadar keterangan saksi atau tersangka.
Listyo menyatakan, saat ini Polri tengah mengumpulkan berbagai informasi terkait kasus tersebut. Setiap informasi yang diperoleh sedang didalami secara bertahap.
Selain itu, Polri juga berencana membuka Posko Pengaduan agar masyarakat yang memiliki informasi dapat menyampaikan laporan secara langsung.(*)
sumber: jawapos.com
