Hukum Kriminal

“Sultan Kemnaker” Irvian Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 60 Miliar dalam Kasus Pemerasan K3

Para terdakwa dugaan korupsi K3 di Kemnaker menjalani sidang. F. Istimewa

TelegrapNews.com– Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker”, Irvian Bobby Mahendro, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Bobby terbukti melakukan tindak pidana pemerasan serta menerima gratifikasi terkait perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Bobby juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 60.329.415.416 atau sekitar Rp 60 miliar.

“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Irvian Bobby Mahendro dituntut melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, jaksa KPK juga mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker. Dalam dakwaan tersebut, Noel disebut meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Noel bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Persidangan digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Kepri

22 Tahun Mengabdi di Perbatasan Ujung Utara Kepulauan Riau, Kasipropam Anambas dan Istri Dapat Hadiah Umroh dari Kapolda Kepri

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep S bersabersalaman dengan Muslim. F. Istimewa TelegrapNews.com - Rasa haru…

1 jam ago
  • Nasional

Jurnalis Republika Mengaku Diculik Zionis Israel

Jurnalis Republika Bambang Noroyono alias Abeng. (IG Republika Online). TelegrapNews.com - Jurnalis Republika Bambang Noroyono…

4 jam ago
  • Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Tak Ada Transfer Data Kependudukan ke Amerika

Menkomdigi Meutya Hafid. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan…

18 jam ago
  • Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Tingkat Nasional untuk 30 Ribu Peserta Dimulai, Lulusan SMA/SMK Silahkan Cek Namanya

Para peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026. (dok.Kemnaker) TelegrapNews.com- Kabar baik bagi pencari kerja dan lulusan…

23 jam ago
  • Ekonomi

1.061 Koperasi Merah Putih Diresmikan dan Diharapkan Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Ilustrasi Koperasi Merah Putih. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi…

1 hari ago
  • Kepri

‎Kapolda Kepri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II tahun 2026 Bersama Presiden Prabowo Secara Virtual

Kapolda hadiri acara panen raya jagung secara serentak bersama Presiden RI. F Istimewa TelegrapNews.com -…

1 hari ago