Hukum Kriminal

“Sultan Kemnaker” Irvian Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 60 Miliar dalam Kasus Pemerasan K3

Para terdakwa dugaan korupsi K3 di Kemnaker menjalani sidang. F. Istimewa

TelegrapNews.com– Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker”, Irvian Bobby Mahendro, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Bobby terbukti melakukan tindak pidana pemerasan serta menerima gratifikasi terkait perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Bobby juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 60.329.415.416 atau sekitar Rp 60 miliar.

“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Irvian Bobby Mahendro dituntut melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, jaksa KPK juga mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker. Dalam dakwaan tersebut, Noel disebut meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Noel bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Persidangan digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Batam

Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

TelegrapNews.com - Di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia,…

10 jam ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Bersama Menko Polkam Ziarah ke Pulau Penyengat

Kapolda bersama Menko Polkam Djamari Chaniago, Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat mengunjungi Pulau penyengat. F.…

13 jam ago
  • Olahraga

Tim PWI dan Bid Propam Polda Kepri Melaju ke Semi Final Turnamen Voli Kabid Propam Cup

Tim PWI Kepri saat tampail DALAM Kabid Propam Cup. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim voli…

15 jam ago
  • Bintan

Wujud Kepedulian Sosial, Satlantas Polres Bintan Berikan Kaki Palsu Kepada Korban Laka Lantas

Korban laka lantas mendapatkan bantuan kaki palsu. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Rampungkan Perbaikan 12 Titik Ruas Jalan di Kota Batam

Pengerjaan jalan Botania 2- Kawasan Industri Tunas 2. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP)…

2 hari ago
  • Batam

Kawal Investasi Wilayah Strategis, BP Batam-Polri Perkuat Sinergi

Penandatanganan MoU antara BP Batam dan Polri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP…

2 hari ago