Hukum Kriminal

“Sultan Kemnaker” Irvian Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 60 Miliar dalam Kasus Pemerasan K3

Para terdakwa dugaan korupsi K3 di Kemnaker menjalani sidang. F. Istimewa

TelegrapNews.com– Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dikenal dengan julukan “Sultan Kemnaker”, Irvian Bobby Mahendro, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Bobby terbukti melakukan tindak pidana pemerasan serta menerima gratifikasi terkait perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Bobby juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 60.329.415.416 atau sekitar Rp 60 miliar.

“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Irvian Bobby Mahendro dituntut melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, jaksa KPK juga mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker. Dalam dakwaan tersebut, Noel disebut meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Noel bersama sejumlah terdakwa lainnya, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Persidangan digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).(*)

sumber: jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Kepri

Agendakan Nobar Piala Dunia 2026, PWI dan KPI Kepri Perkuat Konsolidasi Hadapi Tantangan Penyiaran di Era Digital

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani bersama dengan KPID Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Penyiaran…

19 menit ago
  • Olahraga

Deschamps Minta Pemain Prancis Lebih Efektif Manfaatkan Peluang saat Lawan Maroko di Perempat Final

Deschamps bersama para pemain timnas Prancis berselebrasi usai memastikan diri lolos ke perempat final. F.…

4 jam ago
  • Batam

Sering Keluar Rumah Tanpa Izin, Status Tahanan Rumah Terdakwa Penganiaya Honorer Pemko Fara Diba Balqis Dicabut

Fara saat menjalani sidang di PN Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Fara Diba Balqis,Terdakwa penganiayaan…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Mencuri Ponsel di Rumah Warga, Seorang Pria Diamankan Polsek Sekupang

Personil Polsek Sekupang membawa terduga pencuri ponsel yang lebih dulu diamankan warga Perumahan Tiban Indah…

1 hari ago
  • Internasional

AS Klaim Serang 80 Lebi Target di Iran, Balasan Atas Serangan IRGC ke Sejumlah Kapal Komersial yang Melintas di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Militer Amerika Serikat mengeklaim…

1 hari ago
  • Batam

DPRD Batam Gelar Sinkronisasi dan Finalisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Suasana jalannya rapat sinkronisasi dan finalisasi Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan…

1 hari ago